Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Janjikan 1.000 Suara, PH Peras Caleg Hingga Ditahan Polda Sumut

Senin, 29 Januari 2024 | Januari 29, 2024 WIB Last Updated 2024-01-29T14:53:11Z
DIGIRING: Komisioner KPU Padangsidempuan PH digiring usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang caleg, Senin (29/1/2024). (Foto Dok/ Polda Sumut)

Medan-Reportasesatu.id
Polda Sumut melalui Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukam komisioner KPU Padangsidimpuan, PH yang menjanjikan 1.000 suara kepada calon legislatif (caleg).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, penyidik telah menetapkan PH sebagai tersangka. Kepadanya dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang dugaan pemerasan.

"PH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Korbannya caleg berinisial F yang dijanjikan tersangka 1.000 suara. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan," ujar Hadi, Senin (29/1/2024).

Lanjut Hadi, PH ditetapkan sebagaimana tersangka sejak Minggu (28/1/2024) dengan dilakukan penahanan. 

"PH diamankan bersama seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R di salah satu kafe di Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1/2024)," ucapnya.

Dijelaskan Hadi,  R berperan sebagai pengantar uang barang bukti sebesar Rp 26 juta dari korban F. Namun R dibawah tekanan PH sehingga bersedia menemaninya ke kafe tersebut.

"Kalau untuk R statusnya sebagai saksi karena mengantarkan uang dari korban kepada PH. Uang Rp 26 juta itu sebagian sudah digunakan untuk membayar makanan di kafe," jelas Hadi.

Menurut Hadi, modus tersangka PH awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.

Saat ditanya adanya keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan.

"Nanti masih kita dalami," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya,
Polda Sumut melalui Tim Saber Pungli Ditreskrimum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dini hari di satu cafe di Kota Padangsidempuan.

Menurut informasi, PH saat diamankan sedang membagikan uang yang diduga dari hasil tindak pidana hasil pemerasan terhadap seorang caleg. (A7)