Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polisi Tangkap Pemilik 37 Paket Sabu di Pematangsiantar

Rabu, 31 Januari 2024 | Januari 31, 2024 WIB Last Updated 2024-02-01T06:09:51Z
DIAMANKAN: Tersangka inisial RB dan barang bukti sabu dan lainnya diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (31/1/2024). 
(Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar)

Pematangsiantar-Reportasesatu.id
Seorang pria berinisial RB (26) ditangkap polisi karena  memiliki barang haram di Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Dari Informasi yang diperoleh, RB warga Jalan Cokro, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara diamankan petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. 

"Tersangka awalnya kita amankan di Jalan Seram, Rabu (31/1/2024) sore, karena kepemilikan sabu," ucap Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen, melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu,  Kamis (1/2/2024). 

Disebutkan, penangkapan RB itu berawal laporan masyarakat dan kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkapnya saat mengendarai sepeda motor.

"Dari tersangka kita sita 1 paket sabu, 1 buah HP merek Oppo warna biru, sepeda motor Honda Vario warna merah BK 6708 WAG dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu," katanya. 

Tetapi saat diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Cokro. Mendengar itu, petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan menuju kediaman RB.

Lanjutnya lagi, sesampainya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan dikediaman RB. Alhasil ditemukan dari bawah tempat tidur kamar miliknya berupa sabu sebanyak 7 paket dan dari atas lemari di dalam kamar disita 29 paket sabu. 

Kemudian dia menerangkan, seluruh barang bukti lalu dikumpulkan dan hasil interogasi seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diboyong ke Polres Pematangsiantar.

"Atas perbuatannya itu, tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba guna diproses sesuai hukum berlaku," tukasnya. (A1)