Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polres Belawan Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu di Kelurahan Paya Pasir

Rabu, 31 Januari 2024 | Januari 31, 2024 WIB Last Updated 2024-02-01T07:44:36Z
KASUS SABU : Tiga pria terkait kasus peredaran dan pemakai sabu diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, setelah diringkus dari kawasan Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan, Kamis (1/2/2024).(Foto Dok/Polres Belawan)

Belawan-Reportasesatu.id
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus tiga pria K (28), H (40) dan A (42) terduga pengedar dan pemakai sabu, dari sebuah lokasi di kawasan Jalan Paluh Nibung, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.

Dalam aksi penggerebekan tersebut, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa 4 paket sabu, 1 bungkus plastik klip, 2 sendok sabu, 1 bungkus kuaci dan satu unit HP.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH SIK MKP,  melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH kepada wartawan, Kamis (1/2/2024) mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan K merupakan pengedar sabu di kawasan Jalan Paluh Nibung, sedangkan H dan A pemakai sabu yang diperoleh dari K.

Disebutkan, penangkapan ketiga pria itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Saat ini, ketiganya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, apabila pengguna terbukti hanya sebagai konsumen, akan dilakukan rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Pihak Polres Pelabuhan Belawan mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan lingkungan yang bersih narkoba,

informasi yang disampaikan oleh warga merupakan langkah awal sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. (A1)