DITETAPKAN TERSANGKA: Seorang pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi tawuran di kawasan Jalan Pancing 1, Medan Labuhan, Senin (26/2/2024).(Foto Dok/Polres Belawan)
Belawan-Reportasesatu.id
Setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, seorang pria RKPL (16) berstatus siswa/pelajar pada salah satu sekolah di Medan, ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi tawuran dua kelompok remaja di kawasan Jalan Pancing 1, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS Simbolon SH kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Disebutkan, aksi tawuran dua kelompok remaja SL dan RNR Medan, yang tidak diketahui pasti penyebabnya tersebut terjadi pada Minggu dini hari (25/2/2024).
Dalam kejadian tersebut, sejumlah petugas kepolisian yang datang ke lokasi tawuran mengamankan RKPL (16), MSS (17) dan DE (17) berikut barang bukti sebuah senjata tajam (clurit)
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata senjata tajam itu merupakan milik atau dibawa oleh RKPL, diduga digunakan dalam aksi tawuran untuk menakut-nakuti atau mencoba melukai lawan tawurannya, sehingga pria remaja itu ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan MSS dan DE dijadikan sebagai saksi, dan selanjutnya akan menjalani masa pembinaan.
"Ketiga remaja yang diamankan mengakui, bahwa mereka merupakan bagian dari Genk SL dan terlibat dalam aksi tawuran dengan kelompok RNR Medan," ujar Kapolsek Medan Labuhan.
Pada bagian lain, Kapolsek Medan Labuhan, mengimba para orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anak-anak di luar rumah, apabila sudah melewati pukul 22.00 WIB, agar disuruh pulang untuk mencegah keterlibatan mereka dalam aksi tawuran.
Menurut Kapolsek Medan Labuhan, penegakan hukum yang dilakukan puhaknya terhadap aksi tawuran merupakan upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah terjadinya aksi kekerasan dan tawuran di kalangan pelajar. (A1)