DIPERIKSA: Lima pria tersangka pengedar dan pengguna sabu, menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Belawan setelah ditangkap dari kawasan Kelurahan Mabar, Medan Deli, Minggu (11/2/2024).(Foto Dok/Polres Belawan)
Belawan-Reportasesatu.id
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus lima pria, H (53), C (30), R (35), Re (27) dan E (45) terduga pengedar dan pengguna sabu, dari salah satu rumah di kawasan Jalan Mangaan 1, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Selain itu, dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa 12 plastik klip berisi sabu, 2 unit timbangan digital, 1 HP dan uang tunai Rp 145 ribu, diyakini merupakan hasil penjualan sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH, dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Minggu malam (11/2/2024) menyebutkan, sesuai hasil pemeriksaan, H, C, dan R merupakan bagian dari kelompok jaringan pengedar narkoba di kawasan Medan Deli, sedangkan Re dan E merupakan pengguna sabu.
Guna pengusutan lanjut, para terduga pengedar dan pengguna sabu yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut kini mendekam di sel tahanan polisi. (A1)