Medan-Reportasesatu.id
Polda Sumut mendalami kasus dugaan kecurangan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batubara dan berdasar hasil gelar perkara ditetapkan tiga tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus dugaan kecurangan seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batubara.
"Hasil gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kab. Batu Bara TA. 2023,
Polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yg memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP yaitu Kadisdik, AH, Sekretaris Disdik, DT, Kabid Bin Ketenagaan Didsik, RZ sejak Kamis (1/2/2024)," ujar Hadi, Senin (5/2/2024).
Saat ditanyakan berapa besaran uang yang diterima dari peserta PPPK, Hadi menjawab masih terus didalami.
"Masih terus didalami, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana," tandasnya.
Lanjutnya, penangaganan dugaan kecurangan tersebut karena adanya pengaduan masyarakat (dumas).
"Adanya dumas," pungkas. (A1)