DIAMANKAN : Seorang pria tersangka pelaku penggelapan sepeda motor diamankan di Mapolsek Medan Labuhan, setelah ditangkap dari kawasan Pasar 6 Labuhan Deli, Rabu (7/2/2024).(Foto dok/Polres Belawan)
Belawan-Reportasesatu.id
Seorang pria, A (28) berdomisili di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan dengan sangkaan menggelapkan sepeda motor Yamaha Mio milik Azmi warga Labuhan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS Simbolon SH, kepada wartawan, Rabu (7/2/2024) mengatakan, penggelapan sepeda motor itu, terjadi pada pekan terakhir bulan Januari 2024 lalu.
Disebutkan, modus operandi penggelapan tersebut, dilakukan A dengan berpura-pura meminjam sepeda motor untuk suatu keperluan mendesak, namun sejak saat itu, sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan oleh A.
Menyikapi laporan pengaduan korban, sejumlah petugas Polsek Medan Labuhan yang melakukan pengejaran, kemudian meringkus A saat berada di kawasan Pasar 6, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, dan sesuai pengakuan A, sepeda motor korban, telah dijualnya kepada orang lain di Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan, dengan harga Rp 1,1 juta.
Guna pengusutan lanjut, A yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Labuhan. (A1)