BARANG BUKTI: Personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan sejumlah barang bukti terkait diringkusnya dua pria tersangka pengedar sabu di Desa Manunggal beberapa hari lalu.(Foto Dok/Polres Belawan)
Belawan-Reportasesatu.id
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus dua pria, R (57) dan A (43), terduga pengedar narkoba dari sebuah rumah di Jalan Barokah, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa tiga paket sabu-sabu dikemas dalam plastik klip, satu amplop daun ganja kering, 2 sendok sabu, satu unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip dan uang tunai Rp 105 ribu, diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH, dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Jumat (9/2/2024) menyebutkan, R dan A berikut barang bukti ditangkap beberapa hari lalu terkait pengaduan masyarakat, sehubungan dengan adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Barokah, Desa Manunggal.
Guna pemgusutan lanjut, R dan A yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. (A1)