INTEROGASI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba menginterogasi pelaku pembunuhan berinisial EP di Mapolrestabes, Kamis (1/2/2024).(Foto Dok/ Polrestabes)
Medan-Reportasesatu.id
Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan terhadap pria uzur, BS (70) warga Jalan Kemenyan, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan Gatot Subroto Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia yang mayatnya ditemukan mengapung di Sungai Bayeun Dusun Hijrah, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur belum lama ini.
Pelaku pembunuhan terhadap pengusaha burung itu tak lain karyawannya sendiri berinisial EP (41) warga Jalan AH Nasution Gang Rapi Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor yang terpaksa ditembak petugas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap dalam pelariannya di satu bengkel mobil yang Jalan Kerinci Kota, Kecamatan Kerinci, Pelalawan Riau.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Kamis (1/2/2024) mengatakan jika motif pelaku menghabisi nyawa majikannya itu lantaran sakit hati karena korban tidak mengembalikan utangnya kepada pelaku sebesat Rp 5,5 juta.
"Pelaku yang juga karyawan korban tega membunuhnya karena sakit hati lantaran korban tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamnya sebanyak Rp 5, 5 juta. Pelaku yang emosi langsung menghabisi korban dengan memukul bagian belakang kepala dengan menggunakan balok," ujarnya.
Lanjut Teddy, saat korban sudah tak bernyawa lagi, pelaku kemudian membungkus mayat korban dengan menggunakan bed cover, kulit jok mobil. Kemudian mayat korban dibawa ke lantai 1 lalu dimasukkan ke dalam mobil bernomor polisi BK 1153 DZ. Setelah itu pelaku membawa mayat korban ke Sungai Bayeun Dusun Hijrah, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
"Usai membuang mayat korban, pelaku membawa mobil itu ke rumah ipar korban, RTB di Kualasimpang. Pelaku kemudian meninggalkan mobil tersebut dengan dalih mobil sedang rusak. Lalu pelaku meminjam mobil RTB yang sebelumnya juga sudah diamankan petugas, untuk melarikan diri," pungkasnya sembari menambahkan pelaku EP dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat (3) Jo 55, 56 KUHPidana Jo 480.
Sebelumnya, mayat pria uzur berinisial BS (70) warga Medan Helvetia yang terbungkus terpal dibuang ke Sungai Bayeun Desa Dusun Hijrah, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.(A1)