DIAMANKAN: D alias Sisik (33), terduga pelaku pencurian di Kantor Afdeling PN-4 Kebun Rambutan diamankan di Polsek Firdaus. (Foto Dok/Humas Polres)
Sergai-Reportasesatu.id
Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian di Kantor Afdeling VII Perkebunan Nusantara (PN)-4 Kebun Rambutan dengan mengamankan seorang terduga pelaku.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial D alias Sisik (33), karyawan PT PP Lonsum, warga Dusun II Kampung Dalam, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai.
Selain tersangka D alias Sisik, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor, 1 unit mesin genset, dan 1 unit mesin doorsmer.
Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Rabu (7/2/2024) mengatakan, peristiwa pencurian di Kantor Afdeling VII PN-4 Kebun Rambutan yang berlokasi di Dusun II Desa Seibamban Estate, Kecamatan Seibamban tersebut, diketahui terjadi Selasa (30/1/2024) sekira pukul 05.20 WIB sesuai laporan polisi nomor LP/B/19/I/2024/ SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 30 Januari 2024.
"Akibat aksi pencurian itu, pihak PN-4 Kebun Rambutan kehilangan 1 unit mesin genset dan 1 unit mesin doorsmer yang sebelumnya disimpan di ruang tengah Kantor Afdeling tersebut," ujarnya.
Usai menerima laporan, lanjut Edward, personel Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing segera melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), dan serangkaian penyelidikan.
Pada Senin (5/2/2024) tim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa salah seorang terduga pelaku pencurian di PN-4 Kebun Rambutan bekerja di klinik milik perusahaan perkebunan PT PP Lonsum Kebun Sibulan Tebingtinggi.
"Menindaklanjut informasi, tim segera menuju lokasi perkebunan dimaksud. Senin sekira pukul 13.30 WIB, rim berhasil mengamankan tersangka D alias Sisik yang saat itu sedang beristirahat di klinik PT PP Lonsum Sibulan," terangnya.
Hasil interogasi, tersangka Sisik mengakui melakukan pencurian di Kantor Afdeling PN-4 Kebun Rambutan bersama temannya E alias T, dan Di, keduanya warga Desa Seibamban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tambah Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kbo Satreskrim Polres iSergai ini, tim kemudian bergerak melakukan pengejaran ke rumah E alias T dan Di, namun kedua tersangka belum berhasil ditangkap. Selanjutnya, tim membawa D alias Sisik ke Polsek Firdaus.
"Saat ini, tersangka D alias Sisik berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Firdaus guna menjalani proses lanjut. Tim juga masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka E alias T dan Di," tegas Edward. (A1)