DIAMANKAN: Pelaku curanmor berinisial F diamankan di Polsek Percut Sei Tuan, Rabu (7/2/2024). (Foto Dok/ Polsek Percut)
Medan-Reportasesatu.id
Terekam CCTV dan sempat viral di media sosial (medsos), seorang pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) berinisial F dibekuk personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
Kompol Jhonson Managara Sitompul kepada wartawan, Rabu (7/2/2024) mengatakan aksi pencurian sepedamotor milik seorang mahasiswa, Piccer Simanjuntak (23) terjadi di rumahnya Jalan Taduan, Kecamatan Medan Tembung. Aksi curanmor itu terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi dan viral di medsos.
"Korban kemudian.membuat laporan dengan Nomor: LP/B/185/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan. Usai menerima laporan korban, saya memerintahkan Kanit Reskrim AKP Japri Simamora dan anggota untuk melakukan penyelidikan sekaligus memintai keterangan saksi dan mengecek rekaman CCTV," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV sambung Kapolsek, petugas mengungkap identitas satu dari tiga pelaku berinisial F. Tak butuh waktu yang lama, petugas berhasil membekuk F tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, F mengaku melakukan aksi pencurian sepedamotor bersama 2 rekannya berinisial FR dan FN yang saat ini masih dalam pengejaran anggota kita," jelasnya.
Kompol Jhonson menambahkan, pelaku F juga mengaku bahwa sepedamotor hasil curian telah dijual dan dia menerima uang sebesar Rp 800.000. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba.
"Dari hasil tes urine, F positif mengkonsumsi metamfetamin. Pelaku juga residivis dengan kasus yang sama," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(A1)