DIHADANG: Massa Aliansi Masyarakat Gerakan Tutup TPL dihadang barisan polisi yang berjaga di pintu masuk 2 Mapolda Sumut, Rabu (27/3/2024). (Foto Dok/A1)
Medan-Reportasesatu.id
Aliansi Masyarakat Gerakan Tutup TPL kembali melakukan aksi demo di depan Mapolda Sumut, Jalan Sisingamaraja Medan, Rabu (27/3/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Dua ratusan massa melakukan aksi ďemo tergabung dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Masyarakat Adat dan Pergerakan Perempuan Adat.
Massa kembali menuntut agar Sorbatua Siallagan yang merupakan ketua adat Dolok Parmonangan yang ditangkap Polda Sumut pada Jumat (22/3/2024) lalu segera dibebaskan.
Aksi demo sempat memanas karena tuntutan maksa tidak direspon pihak Polda Sumut. Massa terlibat saling dorong dan saling lempar botol air mineral dengan petugas polisi yang berjaga.
Seorang pendemo, Niko Sitorus, bidang sekretariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pematangsiantar sempat ditarik dan diseret ke Ditkrimum Mapolda Sumut.
"Saya 4 jam ditahan di dalam dengan beberapa pertanyaan yang menyatakan saya ada memukul polisi. Saya menjawab, jika ada bukti video saya memukul, silahkan," ujar Niko.
Massa di luar pagar pintu 2 berteriak agar Niko Sitorus dilepaskan. Sekira 4 jam, akhirnya Niko dibebaskan.
"Tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan ke saya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum AMAN, Jhontoni Tarihoran mengungkapkan demo yang ketiga tersebut tetap dalam agenda mendesak Sorbatua Siallagan dibebaskan.
"Kita didampingi kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) yang terdiri dari Audo Sinaga, Nurleli Sihotang dan Hendra Sinurat," jelasnya.
Jhontoni menyebut permohonan penangguhan penahanan terhadap Sorbatua Siallaan disampaikan ke pihak Polda Sumut
"Tadi ada 5 perwakilan yamg terdiri dari 3 pengacara, saya dan 1 dari pihak keluarga diperbolehkan masul memyampaikan surat penangguhan penahanan kepada Ditkrimsus," jelasnya sembari menyebut sedang menunggu jawaban pihak Ditkrimsus mendiskusikan permintaan tersebut.
Terpisah, kuasa hukum keluarga Sorbatua Siallangan, Audo Sinaga menyebut jika upaya penangguhan penahanan tidak direspon akan melalukan upaya hukum prabperadilan.
"Jika permohonan penangguhan penahanan tidak diakomodir, maka kita akan upayakan tindakan hukum pra peradilan," tandasnya.
Ia juga menyebut akan bergabung dengan pengacara dari Jakarta memberikan perlindungan hukum bagi Sorbatua Siallagan.
"Ini bentuk kriminalisasi terhadap Sorbatua Siallagan. Kami melihat penangkapan yang dilakukan juga cacat hukum. Untuk itu, pengacara dari Jakarta akan bergabung bersama dengan kita untuk membela Sorbatua Siallagan," imbuhnya.
Sekira pukul 17.30 WIB massa kembali melakukan orasi karena tuntutan penangguhan penahanan Sorbatua Siallagan tidak kunjung direspon pihak Polda Sumut.
Sebelum membubarkan diri, massa mengancam akan kembali lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi terkait aksi demo tersebut menjawab penahanan dan penangguhan wewenang penyidik.
"Proses penahanan maupun penangguhan penahanan itu bagian dari proses hukum dan menjadi kewenangan penyidik," pungkasnya. (A1)