IMBAU: Petugas gabungan memberikan imbauan saat penertiban di stasiun bus sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (30/3/2024). (Foto Dok/ Polsek Patumbak)
Medan-Reportasesatu.id
Personel Polsek Patumbak membantu personel Ditlantas Polda Sumut dan Dinas Perhubungan melaksanakan penertiban Angkutan Kota Antar Provinsi ( AKAP ) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi ( AKDP ) di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (30/3/2024).
Penertiban dilaksanakan untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan di jalan raya karena para sopir bus memarkirkan kendaraannya sembarangan di pinggir jalan sehingga mengakibatkan ruas jalan semakin sempit.
Setiap bus diwajibkan masuk ke Terminal Terpadu Amplas Tipe A untuk menaikkan dan menurunkan penumpang baik yg mau keluar kota dan hendak masuk kota Medan.
Polsek Patumbak ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya hanya membatu dalam penertiban tersebut.
"Penertiban tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Dit Lantas Polda Sumut, Polsek Patumbak dan DLLAJR Kota Medan. Polsek Patumbak sifatnya hanya membantu," ujarnya.
Ia menyebut, apabila ada ditemukan pelanggaran akan di lakukan sanksi tilang bagi kendaraan umum dan pribadi yg parkir sembarangan di badan Jalan Sisingamangaraja. (A1)