Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Diduga Penyebab Macet, Polda Sumut Beri Imbauan ke Stasiun Bus Liar Sepanjang Jamin Ginting

Rabu, 20 Maret 2024 | Maret 20, 2024 WIB Last Updated 2024-03-20T09:59:38Z
WAWANCARA: Personel Binmas Polda Sumut diwawancarai saat memberi imbauan ke stasiun bus di sepanjang Jalan Jamin Ginting, Rabu (20/3/2024). (Foto: Dok/ A1)

Medan-Reportasesatu.id
Polda Sumut beri imbauan ke stasiun bus yang ada di sepanjang Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos Medan karena diduga penyebab kemacetan, Rabu (20/3/2024).

Pantauan di lapangan, 5 personel dari Polda Sumut yang dipimpin Ipda RA. Tampubolon dengan menaiki sepeda motor patroli mendatangi stasiun bus satu per satu sambil mengingatkan agar tidak sembarangan parkir.

"Kita dari Binmas Polda Sumut mendatangi stasiun bus yang sepanjang jalan ini dan memberikan imbauan agar bus dirapikan untuk mencegah terjadinya," kemacetan," ujar Tampubolon.

Saat disebut apakah hal tersebut sebagai tindak lanjut dari pemberitaan harian SIB beberapa waktu yang lalu terkait stasiun liar yang beroperasi diduga penyebab kemacetan, Tampubolon mengangguk mengamini.

"Sebagai tim pengendali lapangan, kami berupaya memberi imbauan dahulu agar tidak menimbukan kemacetan," ucapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan personel dari Polda Sumut mendatangi stasiun di sepanjang Jalan Jamin Ginting.

"Benar, mereka melaksanakan tugas penertiban agar tidak terjadi kemacetan," ujarnya.

Selanjutnya ketika ditanya apakah stasiun bus tersebut akan ditertibkan, Hadi menjawab hanya memberi imbauan.

"Personel di lapangan hanya memberi imbauan agar bus-bus tidak parkir dan naik-turunkan penumpang sembarangan. Untuk penertiban, kita harus berkoordinasi dengan Forum Lalu lintas Provinsi," tandasnya.

Hadi menyebut dengan berkoordinasi dengan Forum Lalu lintas Provinsi langkah konkrit baru bisa dilakukan.

"Kita harus berkoordinasi dengan Forum Lalu lintas Provinsi, yang mana di dalamnya bukan hanya kepolisian, namun juga ada Dinas Perhubungan dan dinas terkait lainnya. Sehingga nantinya bisa diterapkan seperti yang di Jalan Sisingamangaraja," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Ditlantas Polda Sumut diduga pilih kasih dalam penerapan aturan penertiban  turun naik penumpang dan keberadaan stasiun bus di sepanjang Jalan Jamin Ginting.

Kadis Perhubungan Sumut melalui Kabid Angkutan Darat Ramli mengatakan, penertiban naik turun penumpang AKDP dan AKAP di Kota Medan tidak ada pilih kasih. Penertiban di jalur Jamin Ginting Padangbulan Medan tinggal menunggu waktu.

"Tidak benar ada pilih kasih, semua diberlakukan sama tinggal menunggu waktu saja. Dishub Sumur, Ditlantas Polda Sumut, Dishub Kota Medan dan BPTD Kemenhub akan melakukan pertemuan kembali. Kami akan melakukan kordinasi untuk menertibkan naik turun penumpang di jalur Jalan Jamin Ginting Medan," ucapnya, Kamis (29/2/2024) yang lalu.

Sementara Anggota Komisi D DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mendesak Ditlantas Polda Sumut dan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tegakkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 75 Tahun 2021 tentang larangan truk beroperasi atau melintas di Jalan Nasional Medan-Berastagi di hari libur, Sabtu dan Minggu.

"Jika ada truk yang melanggar Permenhub tersebut, pihak Ditlantas dan DLLAJ Kemenhub jangan ragu-ragu menindak tegas atau menilangnya, karena sudah ada aturan yang jelas untuk itu," tandas Viktor Silaen, Jumat (8/3/2024). (A1)