Medan-Reportasesatu.id
Gebrakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menggebuk mafia tanah mendapat sorotan pengamat hukum, Prof DR. Zukfirman, SH, MH.
"Perlu diapresiasi apa yang diungkapkan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono akan menggebuk mafia tanah khususnya di Sumatera Utara," ujarnya, Minggu (24/3/2024).
Zulfrman menyebut hal tersebut harus segera dilaksanakan dan bukan hanya digaungkan saja.
"Hal ini perlu segera dilakukan mengingat masalah mafia tanah di Sumatera Utara bukan dilakukan secara perorangan tetapi sudah merupakan sindikat yang terorganisir," ucapnya.
"Misalnya dapat kita lihat kasus-kasus tanah PTPN yang diselesaikan melalui pengadilan. Sengaja diciptakan sengketa antar perorangan yang objek sengketanya tanah PTPN," sebutnya.
Selain itu, lanjut Zulfirman banyak tanah-tanah PTPN yang masih aktif HGUnya diperjualbelikan oleh mafia tanah akibatnya terjadi konflik sosial antara PTPN dengan masyarakat penggarap.
"Selain itu, mafia tanah juga terjadi antara perorangan untuk keperluan pengembang dimana mafia tanah merekayasa kasus tanah (sengketa fiktif). hal ini dilakukan untuk memperoleh putusan pengadilan yang nantinya dijadikan dasar alas haknya untuk melakukan pembangunan perumahan yang nanti akan diperjualbelikan kepada masyarat," tandasnya.
Ahli hukum ini mendorong agar pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN segera menindak mafia tanah.
"Kasus mafia tanah ini memang harus segera ditindak, sebab perbuatan mafia tanah ini dapat menjadi pemicu kerusuhan sosial dan masalah-masalah sosial lainnya. Untuk itu dalam rangka pemberantasan mafia tanah ini, Menteri ATR/BPN harus menjadikannya program permanen dan berkesinambungan," harapnya.
Ia juga meminta untuk mendukung keberhasilan memberantas mafia tanah perlu kerjasama dari unsur-unsur terkait.
"Untuk mencapai tingkat keberhasilan yang diinginkan hendaknya, pihak BPN melakukan Kerjasama dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berurusan dengan masalah admintrasi pertanahan. Misalnya Notaris/PPAT, apparat desa dan camat, Kepolisian, Pengadilan, Organisasi Pengembang dan Kontraktor," jelasnya.
Zulfirman mengigatkan hendaknya masalah pertanahan ini bisa mensejahterakan masyarakat.
"Dan yang paling penting dari itu semua adalah membangun integritas, progeionalisme dan komitmen kita semua untuk mewujudkan masalah pertanahan sebagai sarana mensejahterakan rakyat Indonesia," tutupnya. (A1)