Pematangsiantar-Reportasesatu.id
Meski pernah di penjara karena terjerat kasus narkotika, ternyata tidak membuat pria inisial AS (38) semakin bertobat.
Pria yang tinggal di Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar ini berulah lagi di kasus barang haram mematikan itu.
Pasalnya, AS ditangkap kembali petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Aman, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (13/3/2024) malam.
"Tersangka diamankan petugas Sat Resnarkoba atas kepemilikan sabu dan ganja," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Sabtu (16/3/2024).
Ia menjelaskan, dari penangkapan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah tempat Happydent, 3 paket narkotika jenis sabu, 24 plastik klip kosong dan 1 bungkus kecil narkotika jenis ganja.
Pengakuan AS sendiri kepada petugas usai diinterogasi, barang haram itu semuanya adalah miliknya. Kemudian AS diboyong bersama barang bukti ke Polres Pematangsiantar.
"Tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba. AS juga mengakui baru saja bebas dari penjara karena tersangkut narkotika," terangnya. (A1)