DIAMANKAN: Polsek Lubukpakam mengamankan MA (27), Jumat (15/3/2023) di Mapolsek Lubukpakam. (Foto Dok/ Polresta).
Deliserdang-Reportasesatu.id
Tim Unit Reskrim Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerasan dengan cara mengancam yang terjadi Pinggir jalan Lubukpakam - Medan, Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubukpakam, Minggu (10/3/2024) sekira pukul 16.30 WIB.
Disebutkan, kejadian berawal pada Minggu (10/3/2024) korban R (20) sedang menunggu teman Korban di pinggir jalan kemudian datang satu orang laki - laki meminta rokok kepada korban. Karena korban tidak memiliki rokok maka korban memberikan uang Rp . 10.000 ( Sepuluh ribu rupiah ) kepada laki - laki tersebut.
Tidak lama kemudian, datang lagi satu orang laki - laki lain juga meminta rokok kepada korban lalu Korban memberikan uang Rp . 5000 , - ( Lima ribu rupiah ).
Selanjutnya, kembali datang satu orang laki - laki lain lagi meminta makan kepada Korban namun tidak diberikan oleh korban sehingga beberapa saat kemudian ketiga orang laki - laki tersebut secara bersama - sama datang dan memegangi Korban lalu mengambil secara paksa dompet berisi uang dari saku kanan korban beserta Handphone dari saku kiri korban.
Pada itu, salah satu pelaku mengatakan agar memberi uang jika tidak akan dipukul.
Setelah mengambil uang didalam dompet sang pelaku pun kemudian melemparkan dompet tersebut kepada korban.
Dan sesudah berhasil mengambil barang- barang berharga milik korban, para pelaku pun pergi mengendarai sepeda motornya dengan berboncengan dan meninggalkan korban di pinggir jalan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah dan melaporkannya ke Polsek Lubukpakam.
Usai laporan diterima, personel Unit Reskrim Polsek Lubukpakam langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap pelaku hingga pada hari Rabu (13/3/2024) sekira pkl. 18.00 WIB tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pemerasan tersebut tersebut.
Tim Polsek Lubukpakam mendapat informasi bahwa pelaku yang berinisial MA (27) sedang berada di Blok III Kampung baru, Dusun I, Desa. Pasar Melintang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke tempat dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku lmembawa pelaku ke Mapolsek Lubukpkam untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Lubukpakam AKP H. Rusdi membenarkan bahwa pelaku MA (27) telah berhasil diamankan dan pelaku mengakui bahwa dia melakukan pemerasan tersebut bersama dengan temannya yang berinisial TS dan P dengan cara mengancam.
“Ya benar pelaku berhasil kita amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Unit Reskrim untuk mempertanggung jawabkan⁴ perbuatannya, kepada pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHPidana," tandas Kapolsek, Jumat (15/3/2024). (A1)