Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPPK Kabupaten Langkat

Rabu, 27 Maret 2024 | Maret 27, 2024 WIB Last Updated 2024-03-27T18:16:18Z

Polda Sumut (Foto Ist)

Medan-Reportasesatu.id
Polda Sumut akhirnya menetapkan 2 tersangka pada kasus seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023/2024.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut  Kombes Pol Hadi Wahyudi menjawab progres penanganan kasus tersebut.

"Betul, Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (27/3/2024) tanpa merinci siapa kedua tersangka tersebut.

Hadi menyebut penetapan tersangka dengan pertimbangan penyidik yang sangat hati-hati.

"Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi, perkaranya masih berproses, penyidik bekerja dengan hati-hati dan cermat," ucapnya.

Sebelumnya, puluhan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupatem Langkat menggelar aksi demo di depan Mapolda saat penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kab Langkat Dr.H.Saiful Abdi, SH.SE.M.Pd, Rabu (13/3/2024).

Pemeriksaan dilakukan karena laporan pengaduan peserta PPPK  adanya pengutipan uang pada seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023/2024.

Bukan hanya Kepala Dinas Pendidikan, penyidik Tipikor juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari S.STP.MAP.

"Progres laporan saudara-saudara masih berjalan. Saat ini Kadis Pendidikan sedang menjalani pemeriksaan demikian juga Kepala BKD sudah diperiksa. Percayakan kepada polisi bahwa kasus   dugaan permainan seleksi penerimaan PPPK Kab Langkat akan segera dituntaskan,” ujar bagian Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus,  AKP Riswanto.

Riswanto mengatakan saat ini penyidik sedang mencari pelaku yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik Tipikor sudah memeriksa belasan saksi. Tentu itu dilakukan sebagai upaya mencari siapa yang jadi tersangka dalam kasus itu,” pungkasnya. (A1)