DIRAMBAH: Kawasan Hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo dirambah oleh pihak yang tidak bertanggung-jawab belum lama ini. Foto dipetik, Selasa (5/3/2024).(Foto Ist)
Medan-Reportasesatu.id
Polisi sedang menyelidiki
perambahan hutan di kawasan Hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait maraknya pembalakan hutan di Kabupaten Karo.
"Laporan tersebut dalam penyelidikan polisi," ujarnya, Minggu (24/3/2024) tanpa menjabarkan tindakan yang sudah dilakukan tersebut.
Terpisah, Kapolres Karo, AKBP Wahyudi Rahman saat dikonfirmasi membenarkan telah dilakukan penyelidikan kasus perambahan Hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
"Benar, sudah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Tanah Karo," ucapnya.
Saat ditanyakan luasan hutan yang dirambah orang yang tidak bertanggungjawab tersebut, Wahyudi meminta untuk bersabar.
"Sabar ya, untuk koordinatnya masih menunggu hasil dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan harian SIB, Kamis (21/3/2024) perambahan hutan mulai marak dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di Karo. Di antaranya perambahan hutan di kawasan Hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Diketahui hutan Arboretum ditumbuhi berbagai pohon yang ditanam dan dikembangbiakkan untuk tujuan penelitian atau pendidikan. Juga merupakan salah satu lingkungan yang menjadi tempat atau habitat beberapa fauna.
Informasi lain yang diperoleh di lapangan, perambahan di kawasan Hutan Arboretum tersebut terjadi mulai awal Maret 2024.
"Ada perambahan hutan di kawasan Hutan Arboretum di Desa Merek yang telah berlangsung awal Maret 2024. Dan telah ditebang sekitar 1 hektare. Dan sebagian kayunya sudah ada yang keluar dari titik lokasi," ungkap seorang warga bermarga Munthe kepada wartawan di Merek, Jumat (14/3/2024).
Ia menjelaskan, penebangan itu sama sekali tidak memiliki izin hanya didasari Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit pada Juli Tahun 2014 diterbitkan oleh Kepala Desa setempat pada saat itu. (A1)