DPO: Polisi terbitkan DPO terhadap EN, yang merupakan otak pelaku pembakaran terhadap Deni Pratama hingga tewas. (Foto Dok/Polsek)
Medan-Reportasesatu.id
Polsek Percut Sei Tuan/Polsek Medan Tembung akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap EN yang merupakan otak pelaku pembakaran terhadap Deni Pratama (23) hingga tewas.
Adapun DPO tersebut dengan Nomor: DPO/586/XII/Res.1.7/2023/Reskrim. Tersangka EN dilaporkan abang kandung korban, Irsan dengan Nomor: LP/B/2016/X/2023/SPKT Percut, tanggal 25 Oktober 2023.
Tersangka melanggar Pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (3) Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 Subs Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 KUHPidana.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/3/2024) membenarkan jika polisi sudah menerbitkan DPO otak pelaku pembakaran hingga menyebabkan korbannya tewas.
"Saat ini kita masih mencari keberadaan tersangka. Saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dimanapun berada, apabila ketemu atau melihat EN agar segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat supaya tersangka diamankan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain," imbaunya.
Sementara itu orangtua almarhum Deni Pratama, Ribut Hartono (53) yang diwawancarai wartawan mengucapkan terimakasih kepada polisi yang akhirnya menerbitkan DPO terhadap otak pelaku pembunuhan terhadap anaknya ini.
"Walaupun kasus pembakaran terhadap anak saya sudah berjalan hampir 6 bulan, akhirnya polisi menerbitkan DPO terhadap EN. Saya berharap agar polisi segera menangkap pelaku. Selain itu saya juga memohon kepada masyarakat dimanapun berada, terkhusus bagi Suku Jawa di Medan dan Deliserdang, mohon bantu jika melihat tersangka agar melaporkannya ke Polsek setempat agar pelaku ditangkap," harap pria kelahiran Perumnas Mandala, Deliserdang itu.
Ribut juga berharap agar polisi juga benar-benar berkerja keras untuk menyelidiki keterlibatan LH alias U yang hanya dijadikan saksi hingga kini.
"LH alias U yang menyuruh SS alias Leo untuk membeli minyak bensin dengan alasan untuk sepedamotornya. Namun setelah membeli bensin, SS alias Leo menyerahkannya kepada EN dan kemudian menyiramkannya ke tubuh anak saya lalu dibakar hidup-hidup. Jika tidak disuruh beli bensin, kan tidak mungkin terjadi pembakaran," bebernya.
Sebelumnya, dituduh mencuri HP dan tanpa adanya alat bukti, Deni (23) warga Jalan Perkutut Raya Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dibakar hidup-hidup oleh sejumlah pria di Jalan Pipit 7 Perumnas Mandala, Rabu (25/10/2023) siang.
Dengan kondisi luka bakar 98 persen, korban yang sekarat sempat menjalani operasi di RS Mitra Sejati dan dirawat di Ruang ICU selama 6 hari. Pada, Selasa (31/10/2023) siang korban akhirnya tewas dan belum sempat bertemu dengan kembarannya, Dani (23) yang saat itu sudah berangkat dari Malaysia menumpangi pesawat menuju Medan.
Belum lama ini personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menembak seorang pelaku pembakaran terhadap Deni hingga tewas berinisial SS alia Leo (43) warga Jalan Pipit 11 Perumnas Mandala
Polsek Percut Sei Tuan juga menggelar rekonstruksi kasus pembakaran terhadap Deni Pratama hingga tewas, di Mapolsek, Jumat (23/2/2024) sekira pukul 10.30 WIB. (A1)