DIAMANKAN: Seorang pria tersangka pengedar sabu dan barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (21/3/2024) setelah diringkus dari kawasan Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan.(Foto Dok/Polres Belawan)
Belawan-Reportasesatu.id
Seorang pria, Ju (29) warga Medan Labuhan, terduga pengedar sabu berikut barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, sebuah dompet warna hitam dan satu bungkus plastik klip kosong, diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH, kepada wartawan, Kamis (21/3/2024) mengatakan, Ju berikut barang bukti ditangkap dari salah satu tempat di Jalan Rawe 3, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.
Disebutkan, sesuai pengakuan Ju, barang bukti sabu yang rencananya akan dijual kepada orang lain tersebut, dibelinya dari seseorang di Bagan Percut dengan harga Rp 380 ribu.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan awal, Ju merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Guna pengusutan lanjut, Ju yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(A1)