Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polresta Deliserdang Ringkus Geng Motor dan Begal

Sabtu, 09 Maret 2024 | Maret 09, 2024 WIB Last Updated 2024-03-09T09:52:29Z
BERI PENJELASAN: Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK  memberikan penjelasan terkait geng motor dan begal, Jumat (8/3/2024). (Foto Dok /A1)

Deliserdang-Reportasesatu.id
Polresta Deliserdang berhasil meringkus geng motor dan begal yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Hal ini terungkap saat Kapolresta Deliserdang Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH bersama Kasi Humas Polrestabes Iptu JM Gabe Napitupulu menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan selama satu minggu terakhir atas penangkapan geng motor dan tersangka modus begal di wilayah hukum Deliserdang, Jumat (8/3/2024) sore.

Dalam kesempatan tersebut Kapolresta menyampaikan yang dilakukan oleh geng motor ini adalah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang sebagaimana dalam pasal 170 ayat 2 huruf kedua dari KUH Pidana junto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Lanjutnya, saat ini sudah diamankan dua orang yang merupakan salah srorang dari kelompok geng motor yang melakukan penyerangan terhadap warga di Jalan Imam Bonjol Perumahan PTKA Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

"Tersangka yang kami amankan ada dua orang yaitu adalah DRR (17) laki-laki warga Dusun 7 Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, dan yang kedua adalah DNA (17) laki-laki warga Dusun 1 Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang," ujar Kapolresta.

Kombes Pol Raphael juga menyebutkan telah mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang kami amankan yaitu adalah satu buah sweater hoodie warna merah bertuliskan supreme dan satu buah jaket gojek berwarna warna hijau kemudian 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dan juga satu buah kunci kontak sepeda motor. Honda Vario tersebut motif dari para pelaku yang melakukan aksinya," ucapnya.

Modus penyerangan, lanjutnya pelaku DRR dan DNA tidak terima  karena dilempari oleh korban saat pelaku DRR dan DNA bersama teman pelaku konvoi dengan menggeber sepeda motor. Korban, RJ (38) laki-laki warga Jalan Imam Bonjol Perumahan PJKA Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang.

"Korban saat ini masih dalam perawatan tapi sudah bisa kembali ke rumah, korban mengalami luka robek di bagian pipi sebelah kiri kemudian luka robek di bagian punggung sebelah kiri kemudian luka lecet dan berdarah di bagian tangan kiri serta luka lecet dan berdarah di bagian lutut kaki sebelah kanan," sebutnya.

Kombes Pol Raphael menceritakan kronologi kejadian,  pada hari Jumat (1/3/2024) sekira pukul 02.00 WIB tersangka DRR dan DNA berkumpul di Lapangam Purwodesa Limaumanis.

Tersangka bersama dengan teman dan Geng Motor SL Geston dan Geng Motor Parson dengan jumlah kurang lebih 50 orang. 

Diketahui, maksud berkumpul tersebut adalah persiapan untuk berangkat ke Lubukpakam menyerang anggota Geng Motor Lavender dan mereka bersama-sama konvoi melewati wilayah lawan.

"Saat melewati daerah tersebut tersangka melakukan geber-geber sepeda motor sehingga mengundang masyarakat yang telah tidur merasa terganggu yang tentunya saat itu sudah larut malam sekira pukul 02.00 WIB. Masyarakat yang merasa terganggu melempari anak-anak geng motor tersebut. Setelah itu mereka berhenti dan mengejar korban, saat itulah korban mengalami kekerasan," jelas Kombes Pol Raphael.

Menurutnya, senjata tajam atau celurit mengenai kepala korban, pipi dan tangan,  setelah itu mereka melarikan diri.

"Saat ini kami sudah mengamankan dua orang tersangka yakni pelaku utama dan masih kita kembangkan prosesnya. Dan ini juga menjawab kegalauan masyarakat di mana kami dari Polresta Deliserdang tetap melakukan upaya-upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di area publik," tandas Kapolresta.

Kapolresta juga menyampaikan kasus yang berkaitan dengan geng motor pada tanggal 3 Maret 2024 pukul 18.00 WIB di Jalan Arteri Kualanamu Desa Penara kebun telah terjadi tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anak korban atas nama Fitrah Nugraha yang dilakukan oleh terlapor atas nama AK dan kawan-kawan dengan cara korban atas nama Fitrah Nugraha akan kembali pulang ke rumah ketika di jalan tiba-tiba terlapor atas nama AK langsung menarik dan menyekap leher korban atas langsung memukul korban dan pada bagian wajah muka yang membuat korban tidak sadarkan diri.

"akibat kejadian tersebut korban atas nama Fitrah luka bakar pada bagian kepala sebelah kiri dan dahi titik kiri mata luka memar dan kemerahan telinga dan seluruh badan terasa sakit selanjutnya korban Fitrah Nugraha ditolong oleh dua orang laki-laki yang tidak diketahui namanya diantara kemasan rumah korban dan korban di bawah Rumah Sakit Sari Mutiara dan dirawat di ruang ICU," jelasnya.

Atas kejadian, para pelaku dikenakan pasal yang sama yaitu adalah Pasal 170 ayat 2 huruf 2 Pidana dan atau Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 5 tahun 6 bulan.

"Dapat kami sampaikan bahwa untuk para tersangka ini masih di bawah umur dan sudah kita lakukan proses dan masih tetap kita kembangkan supaya kita menjaga keamanan dan kenyamanan area publik," tegasnya.

Lanjutnya lagi, dari hasil pemeriksaan cek urine para pelaku, negatif. 

"Jelang bulan puasa akan lakukan patroli subuh dimana kita mereduksi atau mitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan. Dan meminta para orang tua agar bekerjasama menjaga anak, khususnya jam kritis agar tidak keluar rumah," pungkasnya. (A1)