Medan-Reportasesatu.id
Unit Reaksi Cepat (URC) Polrestabes Medan, membekuk seorang pelajar berinisial MW (17) karena kedapatan membawa5 senjata tajam (sajam) jenis samurai dan besi tajam saat petugas sedang patroli di kawasan Jalan Bromo Gang Menteng II, Kecamatan Medan Denai.
Rencananya sajam tersebut akan dipakai pelaku untuk menakuti-nakuti lawannya saat akan melakukan tawuran.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan, Jumat (15/3/2024) mengatakan pelaku diamankan berawal saat petugas melintas di kawasam Jalan Bromo dan mendapati sekumpulam remaja.
"Petugas langsung mendekati kumpulan remaja itu. Namun para remaja itu langsung kabur sehingga petugas melakukan pengejaran. Salah seorang remaja terjatuh ke dalam parit," katanya.
Petugas sambungnya, menolong remaja tersebut dan didapati 1 bilah pedang dan 1 bilah besi yang ujungnya diruncingkan. Atas temuan itu, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Polrestabes guna kepentingan penyidikan.
"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya. (A1)