Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polsek Lubukpakam Tangkap Residivis Pelaku Curanmor di Medan, 1 Buron

Jumat, 15 Maret 2024 | Maret 15, 2024 WIB Last Updated 2024-03-16T03:55:36Z
INTEROGASI: Kanit Reskrim Polsek Lubukpakam, Ipda Hidayat Hasibuan (kiri) ketika menginterogasi tersangka AS (belakangi kamera), Jumat (15/3) di Mapolsek Lubukpakam. (Foto Dok/ Polresta DS)

Lubukpakam-Reportasesatu.id
Tim Reskrim Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang, menangkap seorang tersangka pelaku Curanmor (Pencurian Kenderaan Bermotor), berinisil AS (36) warga Afdeling II Kebun Sei Kencana Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau, dan tinggal di Jalan Jermal 15 Medan. Sedang seroang lagi temannya berinsial D (22) hingga kini masih diburon. 

Kapolsek Lubukpakam Polresta Deliserdang, AKP Rusdi didampingi Kanit Reskrim Ipda Hidayat Hasibuan, Jumat (15/3/2024) sore, di Mapolsek Lubukpakam, mengatakan tersangka merupakan residivis karena sudah 2 kali menjalani hukuman di Lapas Siborong-borong Taput, karena kasus pencurian. 

Sebelumnya, AS bersama temannya D mendatangi Desa Pagarjati dengan menumpang angkutan kota (angkot) dan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat dari rumah korban Ana Fitriana (42) warga Desa Pagarjati Kecamatan Lubukpakam, Senin (11/3/2024) pukul 21.35 WIB. 

Tim Reskrim yang melakukan penyelidikan selanjutnya mengetahui identitas tersangka dan meringkusnya, Selasa (12/3/2024) pukul 16.00 WIB, di Jalan Jermal 15 Kelurahan Denai Kecamatan Medan Amplas. 

Ketika diinterogasi, AS mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban bersama temannya, setelah mengintai korban. Tersangka AS masuk ke pekarangan rumah korban dan mengintip terlebih dahulu melalui jendela kaca. Setelah melihat korban tidak ada di ruang tamu, AS masuk dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang terletak di meja ruang tamu. 

Dengan kunci kontak, AS bersama D mencuri sepeda motor dengan bagasi berisi STNK sepeda motor yang dicuri, KTP, ATM dan kartu BPJS milik korban. Selanjutnya sepeda motor dijualkan oleh temannya seharga Rp 4 Juta. 

Tersangka AS mengaku bahwa hasil penjualan sepeda motor hasil curian, dia mendapat bagian Rp 1,7 Juta dan digunakan untuk mengkonsumsi narkoba, bermain judi slot dan membeli pakaiannya. 

Kapolsek Lubukpakam AKP Rusdi mengatakan, hingga kini sepeda motor hasil kejahatan masih dalam pencarian. Tersangka AS kini menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana, sedang seorang lagi temannya masih diburon. (A1).