Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polsek Medan Kota Tetapkan Penganiaya Jukir Hotel GA Sebagai Tersangka dan Ditahan

Sabtu, 09 Maret 2024 | Maret 09, 2024 WIB Last Updated 2024-03-09T09:30:45Z

DITAHAN: IM alias B (47),  warga  Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Ridho Pulungan  Medan ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolsek Medan Kota, Jumat (8/3/2024). (Foto Dok/ Polsek Medan Kota)

Medan-Reportasesatu.id
Polsek Medan Kota akhirnya menetapkan IM alias B (47) yang disebut-sebut ketua salah satu ormas,
penganiaya jukir Hotel GA sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Hal tersebut disampaikan Plh Kanit Reskrim Iptu Bambang Wahid melalui Plh Kasie Humas Polsek Medan Kota, Iptu Ade Nasution saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersangka setelah ditangkap di Lobi Hotel GA Jalan Sisingamangara Medan, Jumat (8/3/2024) sekira pukul 13.30 WIB.

"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku selama 7 jam lebih mulai pukul 15.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui  perbuatannya memukul korban sebanyak 1 kali," ujarnya, Sabtu (9/3/2024).

Kemudian, Iptu Ade mengatakan tersangka sudah ditahan di Mapolsek Medan Kota.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan dan motif tersangka melakukan pemukulan karena terpancing emosi saat bertanya kepada korban kenapa pegawai hotel dimintai parkir," jelasnya.

Saat ditanya apakah tersangka merupakan suruhan dari pihak hotel seperti ucapannya kepada korban, Ade menjawab masih di dalami.

"Pelaku beserta teman-temannya datang ke Hotel GA dalam rangka pemesanan gedung untuk acara pelantikan pengurus Ormas yang di Medan," tandasnya.

Untuk pelaku lainnya, Polsek Medan Kota sedang melakukan perburuan.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Terpisah, Korban penganiayaan Surya saat dihubungi lewat call Whatsapp diangkat istrinya yang menyebut suaminya sedang sakit.

"Suami saya sedang istirahat  karena sakit," tutupnya. (A1)