TERSANGKA: Tim penyidik Satreskrim Polres Humbahas saat menggiring tersangka HS ke dalam mobil polisi usai melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan korban Lisna Manurung, yang merupakan istri dari tersangka, di kediamannya di Desa Lobu Tolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas, Rabu (13/3/2024). (Foto Dok/ Polres)
Humbahas-Reportasesatu.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan Lisna Manurung (30), di rumah korban, Desa Lobu Tolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas, Rabu (13/3/2024).
Rekonstruksi dugaan pembunuhan itu langsung diperagakan terduga pelaku, yang merupakan suami dari korban berinisial HS (34) dan beberapa orang saksi, termasuk ibu korban, Rosintan Nababan.
Rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Humbahas AKB Bram Chandra Sihombing itu juga dihadiri pengacara korban dari Lembaga Bantuan Hukum Martin Manurung Center (MMC), Dwi Ngai Sinaga SH MH, Benri Pakpahan, pengacara tersangka HS, Poltak Silitonga SH, JPU dari Kejari Humbahas, dan para saksi.
Ada sebanyak 34 adegan yang diperlihatkan dalam adegan tersebut mulai dari saat korban ditemukan gantung diri di dapur rumah korban, hingga ditemukannya adanya kejanggalan penyebab kematian korban oleh pihak keluarga, dalam hal ini ibu korban.
Diketahui, Lisna Manurung sebelumnya ditemukan tewas di dapur rumahnya dalam keadaan tergantung, pada tanggal 26 Desember 2023 lalu. Merasa ada yang janggal dalam peristiwa itu, ibu korban didampingi pengacaranya melaporkan kasus itu ke Polres Humbahas.
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Reskrim, AKP Bram Chandra Sihombing saat diwawancarai wartawan usai rekonstruksi menjelaskan, untuk kasus dugaan pembunuhan tersebut, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial HS, yang merupakan suami dari korban.
"Kami sudah menetapkan tersangka saudara Hendrik Sianturi dan kami juga melakukan rekonstruksi pada siang hari ini, dengan jumlah 34 adegan," kata Bram.
Dia menjelaskan, seluruh adegan rekonstruksi berjalan dengan lancar dan aman, dan tidak ada ditemukan kejanggalan karena seluruh adegan rekonstruksi diperagakan berdasarkan BAP tersangka dan para saksi.
"Tidak ada fakta-fakta baru, tetap sesuai dengan BAP," ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kepada tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Penetapan tersangka terhadap pelaku berdasarkan tiga alat bukti, yaitu keterangan para saksi-saksi, bukti surat dari ahli, dan keterangan para ahli," ungkapnya.
Ditambahkannya, salah satu alat bukti yang menjadi dasar untuk menetapkan tersangka adalah hasil dari ekshumasi atau penggalian mayat atau pembongkaran kuburan yang dilakukan penyidik Polres Humbahas bersama tim dokter forensik RS Bhayangkara TK II Medan.
Dari hasil ekshumasi tersebut, lanjut dia menjelaskan, diketahui bahwa korban meninggal dunia bukan karena bunuh diri, melainkan karena dibunuh. Itu dibuktikan dengan ditemukannya bekas jeratan di leher korban, dan beberapa bekas benda tumpul di leher dan bagian kepala korban.
"Ada jeratan di leher, kemudian ada juga (ditemukan) tanda-tanda dipukul di leher," ujarnya seraya mengatakan, kalau hingga rekonstruksi selesai, tersangka belum ada mengakui perbuatannya.
"Sejauh ini belum ada pengakuan dari tersangka (membunuh istrinya). Tapi kita kan dalam menetapkan tersangka itu, tidak harus ada pengakuan dulu, baru kita tetapkan dia sebagai tersangka," ujarnya seraya menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melimpahkan BAP tersangka ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). (A1)