DIAMANKAN: Keempat tersangka saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (6/3/2024). (Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
Pematangsiantar-Reportasesatu.id
Petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap empat tersangka peredaran narkotika jenis sabu asal Kabupaten Simalungun.
Keempat tersangka masing-masing inisial DW (32), AM (23) BS (19) dan MP (46) warga Kabupaten Simalungun ini diamankan dari wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Rabu (6/3/2024).
"Tersangka inisial DW pertama kali kita tangkap di Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Jumat (8/3/2024).
Dari penggeledahan terhadap DW kata dia, ditemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,20 gram, 1 buah hape merek wiko warna biru dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Setelah diinterogasi, DW mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari inisial AM warga Jalan Asahan Bangun 17 Kabupaten Simalungun tepatnya di perkebunan karet.
Mendengar itu, petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap AM bersama dua kurirnya berinisial BS dan MP, tepatnya di perkebunan karet di Jalan Asahan Bangun 17 Kabupaten Simalungun.
Dimana dari inisial AM ditemukan barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam berisikan 1 plastik klip berisi 1 paket sabu seberat 0,53 Gram, 5 plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai Rp 150 ribu, 1 buah HP merek Vivo warna hijau, 1 unit sepeda motor merek Jupiter Z tanpa plat.
Kemudian dari BS ditemukan barang bukti 1 buah dompet kecil, uang tunai Rp 220 ribu, 1 paket sabu seberat 0,17 gram, 1 buah HP merek Samsung warna merah serta dari MP ditemukan uang tunai Rp 155 ribu dan 1 buah HP merek Vivo warna silver.
Selanjutnya petugas membawa ke empat tersangka beserta seluruh barang bukti ke Polres Pematangsiantar." Keempat tersangka sudah diamankan guna diproses lanjut oleh penyidik Sat Resnarkoba," tandasnya. (A1)