Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Tonang Sibandar Ganja di Karo Akhirnya Diringkus Polisi

Minggu, 31 Maret 2024 | Maret 31, 2024 WIB Last Updated 2024-04-01T05:48:02Z
TUNJUKKAN: Pelaku pemilik dan pengedar ganja BS alias Tonang menunjukkank barang bukti Ganja kering siap edar di Mapolres Tanah Karo, Senin (1/4/2024). (Foto Dok/ Humas Polres Tanah Karo)

Karo-Reportasesatu.id
Tonang julukan bagi sipengedar Ganja ini, akhirnya diringkus Satnarkoba Polres Tanah Karo di Desa Sempajaya Berastagi, Kabupaten Karo tepatnya di Lapo Tuak, Jumat (22/3/2024) malam.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing mengatakan BS (51) alias Tonang warga Listrik Atas Kelurahan Gundaling Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi merupakan target pelaku edar gelap ganja, yang sudah dilakukan penyelidikan selama dua  hari sebelum penangkapan.

"Selama dua hari kita lakukan penyelidikan terhadap Tonang ini, hingga akhirnya berhasil kita amankan beserta barang bukti di salah satu Kedai (Lapo) Tuak di Desa Sempajaya, Jumat(22/03) kemarin", ujar Kasat, Senin (1/4/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Menurut Hendri, pada pengungkapan itu ditemukan barang bukti di 2 TKP yang berbeda, yang pertama saat penangkapan di kedai tuak, berupa 19 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 15,25 gram, yang tersimpan dalam 1 buah plasik warna hitam di dalam kantung celana Tonang. 

Setelah melakukan pengembangan, kembali menemukan barang bukti lain di tempat tinggalnya di Listrik Atas Kelurahan Gundaling I Berastagi yakni 22 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 17,59 gram.

Disebutkan Kasat, dalam pemeriksaan Tonang mengaku secara berterus terang bahwa dirinya adalah pemilik keseluruhan barang bukti tersebut dalam usahanya mengedar gelapkan ganja.

"Jadi Tonang mengaku sebagai penjual paketan narkoba jenis ganja. Juga kita amankan uang Tunai sebesar Rp. 268.000, yang mana uang tersebut adalah uang keuntungannya dari penjualan ganja", ungkap Hendri.

Dalam kaitan ini, Tonang dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini ia sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara," ujarnya.(A1)