DIAMANKAN: Tersangka inisial IN dan paketan sabu saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (5/3/2024) malam.
(Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
Pematangsiantar-Reportasesatu.id
Pria inisial IN (32) warga Jalan Perak, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara dibekuk polisi di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (5/3/2024) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Informasi diperoleh, IN diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar karena terlibat peredaran sabu.
"Tersangka kita tangkap setelah adanya laporan masyarakat terlibat peredaran sabu," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).
Dari penangkapan tersangka kata dia, sejumlah barang bukti berupa berupa 17 paket narkotika jenis sabu seberat 2,89 gram, 1 bungkus ganja seberat 4,54 gram, 1 bungkus berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital dan 1 buah HP merek Realme warna hitam.
Setelah melakukan interogasi sambung Kasat, tersangka mengakui barang bukti narkotika berupa jenis sabu dan ganja tersebut miliknya.
Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba," ucapnya. (A1)