Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 38.53 Kg

Kamis, 25 April 2024 | April 25, 2024 WIB Last Updated 2024-04-25T08:50:07Z
TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP Bakhtiar Marpaung menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan (Foto Dok/A1)

Medan-Reportasesatu.id
Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama 48 hari sejak masa periode 22 Februari hingga 9 April 2024 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara di Mapolda Sumut, Kamis (25/4/2024).

Dir Narkoba yang diwakili Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP Bakhtiar Marpaung mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu milik 26 tersangka yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut.

"Untuk barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 38.53 kg, ganja 205,36 gram dan pil ekstasi 193 butir,” ujarnya.

Bakhtiar mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

“Narkoba yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan jaringan internasional, Sumut-Aceh, Riau, Jakarta, Asahan dan Kota Medan,” tandasnya.

Tim Labfor terlebih memeriksa keaslian berbagai jenis narkoba tersebut sebelum dilakukan pemusnahan.

Selanjutnya, barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan menggunakan mesin Incenerator milik Polda Sumut. (A1)