DIAMANKAN: Seorang pria terduga pengedar sabu diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (4/4/2024) setelah di ringkus dari kawasan Kelurahan Terjun, Medan Marelan.(Foto Dok/Polres Belawan)
Belawan-Reportasesatu.id
Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan ringkus seorang pria, Su (23) warga Medan Marelan, terduga pengedar sabu di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa 5 plastik klip diduga kuat berisikan sabu, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil kosong, 1 dompet berwarna biru, uang tunai Rp 105 ribu diduga hasil penjualan sabu, dan 1 unit HP.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH kepada wartawan, Kamis (4/4/2024) mengatakan, Su berikut barang bukti, setelah pihaknya menerima laporang dari masyarakat terkait, dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan Andan Sari, Kelurahan Terjun, Medan Marelan.
Guna pengusutan lanjut, Su kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. (A1)