TERTIBKAN: Petugas Sat Lantas Polres Pematangsiantar saat menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan tepatnya di depan Pasar Horas Jalan Merdeka, Selasa (2/4/2024).
(Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
Pematangsiantar-Reportasesatu.id
Sat Lantas Polres Pematangsiantar menertibkan kendaraan roda dua yang parkir liar di bahu Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar, Selasa (2/4/2024).
Kanit Turjawali IPTU P Manurung, mengatakan penertiban parkir di bahu jalan, tepatnya di depan Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat karena mengganggu ketertiban umum.
Dalam penertiban itu kata dia, personel Sat Lantas Polres Pematangsiantar bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar.
Lanjut dia menerangkan, tujuan penertiban ini agar pengendara dapat memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
"Kita minta warga jangan lagi memarkirkan kendaraannya di bahu jalan sepanjang Jalan Merdeka tepatnya di depan Pasar Horas," tukasnya. (A1)