Sidikalang-Mitrapolri.com
Satuan Reserse Kiriminal Polres Dairi meringkus seorang pemuda atas kasus pencurian satu unit mobil pikap yang terjadi di Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka berinisial H (35) warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Disebutkan, kejadian bermula saat korban Tawada Sihotang bersama sang Istri pergi ke Pasar Sidikalang menggunakan mobil pikap untuk menjual sayur mayur.
“Korban bersama istrinya hendak menurunkan barang jualannya ke Pasar Sidikalang. Setelah barang di turunkan, korban kemudian memarkirkan mobilnya di Jalan Sekolah yang tak jauh dari Pasar, ” ujarnya, Rabu (19/6/2024).
Setelah selesai berjualan, korban kemudian hendak kembali ke mobil yang sudah di parkirkan sebelumnya. Namun, ternyata mobil tersebut sudah hilang dicuri.
“Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp. 94 Juta lebih, ” ucapnya.
Setelah dilakukan pencarian, diketahui mobil pikap tersebut berada di Kota Pematang Siantar.
Tim dari Satuan Reserse Kiriminal Polres Dairi pun langsung bergerak menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan mobil tersebut sedang di bawa oleh tersangka H yang langsung di bawa ke Satuan Reserse Kiriminal Polres Dairi.
Menurut pengakuannya, dirinya awalnya mendapat pesan dari seseorang berinisial J. Pesan tersebut berisikan untuk mencari tukang ahli kunci agar menduplikat kunci Mobil hasil curian tersebut ke kawasan Rindam, Kota Pematang Siantar.
“Setelah berhasil diduplikat, tersangka H langsung membawa mobil tersebut ke seseorang yang biasa di sebut Tulang, ” ungkapnya.
Setelah mengantar Mobil tersebut, tersangka H dan J langsung pergi meninggalkan lokasi.
Tak lama kemudian, J mengirim pesan kepada H untuk membawa Mobil tersebut agar diisikan minyak menggunakan jerigen.
“Setelah mendapat pesan tersebut, H langsung menemui tersangka bernama Tulang tersebut, dan membawa Mobil hasil curian ke sebuah Gudang, ” jelasnya.
Selama perjalanan, tersangka bertemu dengan petugas dari Satuan Reserse Kiriminal Polres Dairi dan langsung ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka H dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dengan pencurian pemberatan dan diancam hukuman 5 Tahun penjara.
“Saat ini tim sedang melakukan pencarian terhadap tersangka J, dan Tulang, ” pungkas Meetson. (A1)