Medan-Reportasesatu.id
Polda Sumut agendakan panggilan kedua terhadap Dirut Bank Sumut, Babay Parid Wazdi setelah mangkir dari panggilang pertama pada tanggal 10 Juni 2024 atas kasus penggelapan agunan debitur Tianas Situmorang.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi harianSIB.com terkait mangkirnya Dirut Bank Sumut atas panggilan penyidik Polda Sumut.
"Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang tidak diketahui," ujar Hadi Kamis (20/6/2024).
Menurut Hadi, jika pemanggilan pertama tidak diindahkan, maka penyidik akan mengangendakan pemanggilan kedua.
"Penyidik sesuai prosedur akan kembali memanggil yang bersangkutan. Dan jika pemanggilan kedua juga tidak diindahkan maka akan dilakukan pemanggilan ketiga hingga penjemputan," tandasnya.
Sementara itu, penasehat hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga, SH, MH merasa kecewa dengan tidak hadirnya Dirut Bank Sumut memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut.
"Kecewa juga kita melihat tingkah laku dari Dirut Bank Sumut itu, tidak taat hukum. Jika sekelas Dirut Bank Sumut tidak taat hukum bagaimana negara ini nanti?," kesalnya.
Poltak meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi agar menerapkan asas aquality before the law.
"Semua manusia sama dan setara di hadapan hukum jangan mentang-mentang dia Direktur Utama Bank Sumut jadi diberlakukan hal yang berbeda kepadanya dan kalau tidak datang dan tidak mengindahkan panggilan berikutnya dari kepolisian harus dijemput paksa," tandasnya. (A1)