Medan-Reportasesatu.id
Kasus tidak diizinkannya siswa SMP kelas 8 mengikuti pembelajaran di Sampoerna Academy yang berada di Komplek Citra Garden, Padang Bulan Medan masih terus bergulir.
Saat sejumlah wartawan mendatangi sekolah tersebut terkesan dihalang-halangi sekuriti yang bertugas dengan menyebut kepala SMP, MMT tidak bersedia ditemui.
"Kepala sekolah tidak bersedia ditemui, untuk minta penjelasan silahkan menghubungi nomor ini," ujar sekuriti bermarga Siregar, Kamis (25/7/2024) sambil menunjukkan lembaran yang berisi nomor HP yang belakangan diketahui sebagai Public Relation (PR) yayasan.
Saat dihubungi melalui pesan whatsapp, PR bernama Nurbaitie mengatakan akan mengirimkan standby statement sebagai penjelasan pihak sekolah.
"Kami akan kirimkan standby statement dari Sampoerna Academy Medan," jawabnya.
Dalam standby statement yang disampaikan Nurbaitie (Uthie) Public Relations Consultant,
Sampoerna Academy mengoperasikan 7 sekolah berkurikulum internasional di berbagai daerah di Indonesia, senantiasa menempatkan keselamatan dan kesejahteraan komunitas.
"Sekolah kami sebagai prioritas utama dan berkomitmen menyediakan lingkungan belajar yang
kondusif dan mendukung.
Kami mengetahui telah terjadi pertikaian antara siswa dan calon siswa di luar lingkungan dan jam
sekolah, yang sayangnya berkembang menjadi insiden kekerasan verbal dan situasi yang
berpotensi membahayakan," jelasnya.
Lanjutnya, untung tidak ada individu yang terlibat yang terluka atau cedera.
Sampoerna Academy tidak pernah dan tidak akan mentolerir perilaku kasar atau mengancam
dan mempertahankan sikap tegas atas itu.
"Sejalan dengan prinsip ini, setelah secara menyeluruh mempelajari dan mempertimbangkan
insiden tersebut, Sampoerna Academy memutuskan untuk tidak menerima calon siswa tersebut
ke Sampoerna Academy Medan," tandasnya sembari mengatakan Sampoerna Academy menghargai pengertian yang diberikan dan berkomitmen untuk
memastikan terciptanya lingkungan belajar yang aman bagi seluruh komunitas sekolah.
Saat ditanya apakah pihak sekolah tidak memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi dan mengapa tidak keduanya dipecat, Nurbaitie tidak memberi penjelasan.
"Mohon maaf, pak. Untuk saat ini kami hanya bisa memberikan standby statement yang sudah dikirimkan. Apabila nanti ada informasi lebih lanjut, akan kami sampaikan ya, pak," balasnya.
Terpisah Plt Ombudsman RI Perwakilan Sumut James M. Panggabean saat dikonfirmasi mengatakan harusnya hal seperti itu bisa diselesaikan dengan baik.
"Pada prinsipnya merespon hal tersebut, fungsi guru bimbingan dan konseling dimana? Seharusnya hal seperti ini sudah diatasi atau dibina oleh Guru BK. Jangan ujung-ujungnya semua diambil keputusan sepihak oleh kepala sekolah tanpa melalui pembinaan," tegasnya.
Menurut James, kembangkan peran Guru BK di setiap sekolah untuk menjalankan fungsinya.
"Jangan mengandalkan kuasa atas jabatan tanpa memperhatikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan," tandasnya.
Diketahui sebelumnya pengacara korban dari kantor Hukum Sibells Law Firm mendatangi sekolah Sampoerna Academy, Rabu (24/7/2024) siang.
"Jadi, anak dari klien kami merupakan pelajar kelas 8. Anak klien kami ini tidak diizinkan masuk sekolah dikarenakan informasi yang tidak jelas," kata tim kuasa hukum Iskandar Simatupang SH.
Menurutnya, pihak pengelola telah melakukan kekejian dan kezaliman terhadap pelajar yang polos dan menginginkan pendidikan dengan normal disekolah itu.
"Hari ini kami datang ke sekolah ini untuk memberikan teguran hukum terkait persoalan kekejian dan ketidakpantasan atas perbuatan pihak sekolah terhadap anak dari klien kami. Melarang anak kelas dua untuk masuk ke sekolah ini," tegasnya.
Padahal, kata Iskandar menerangkan, uang sekolah sudah dibayarkan, namun satu detikpun anak klien tidak diizinkan untuk masuk kelas dengan alasan tidak jelas.
"Kami pastikan dengan adanya anak klien kami dilarang untuk sekolah jelas melanggar undang-undang perlindungan anak dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sistem pendidikan internasional. Dan ini merupakan tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, " ungkapnya.
Pengakuan Iskandar, anak dari kliennya di pastinya dirugikan karena haknya dirampas.
"Itulah yang akan kami perjuangkan. Sekolah ini kami anggap sebagai keteladanan, tapi malah merampas hak anak dengan semena mena. Seharusnya, anak kami hari Senin semalam sudah mulai masuk sekolah. Tapi, pihak sekolah melarang atau tidak mengizinkan anak klien kami untuk bersekolah," tambahnya.
Iskandar juga mengatakan, kejadian yang dialami kliennya tersebut, akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan juga Dinas Pendidikan. (A1)