BERI PENJELASAN: Dr. Djonggi Simorangkir, SH MH memberikan penjelasan usai sidang di PTUN Medan, Rabu (11/9/2024). (Foto Dok/ Djonggi)
Medan-Reportasesatu.id
Dr Djonggi Simorangkir, SH MH kuasa hukum Darnelt Berwalt (Josua) menghadirkan 2 ahli di sidang lanjutan perkara surat keterangan yang dikeluarkan Lurah Jatinegara Binjai terkait Rospita Tampubolon, Rabu (11/9/2024) lalu.
Kepada jurnalis media ini, Sabtu (14/9/2024) Dr Djonggi menyebut kedua ahli yang dihadirkan untuk menjelaskan bukti- bukti terkait Rospita bukan anak kandung Demak Tampubolon.
"Kami bawa 2 Ahli dari USU, Ahli Bahasa Batak, Drs Warisman Sinaga, M Hum serta Ahli Hukum Tatanegara dan HAM Hukum Administrasi Negara, Dr Faisal Akbar Nasution, SH, MHum," ujarnya sembari menyebut kedua ahli merupakan dosen USU.
Berdasarkan video persidangan yang dipimpin majelis hakim, Darma Setia Budianson Purba didampingi 2 hakim anggota, Drs. Warisman Sinaga, M.Hum dalam keahliannya menterjemahkan bukti surat kesaksian (pangakkuan) dari Demak Tampubolon terkait pernikahannya dengan Hilderia br Manurung.
"Berdasarkan terjemahan kesaksian Demak Tampubolon tersebut, tidak ada disebutkan nama Rospita di dalamnya," sebut Warisman.
Situasi sempat memanas, takkala majelis hakim, Darma memaksakan Warisman Sinaga untuk menterjemahkan bukti dari Betty Ayu, kuasa hukum tergugat intevensi.
Dr. Djonggi Keberatan karena ahli Bahasa Batak dihadirkan untuk menterjemahkan Bukti Pangakkuan dari Demak Tampubolon diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
"Tidak ada kewajiban Warisman Sinaga untuk menterjemahkan bukti dari tergugat Intervensi dari Bahasa Batak ke Bahasa Indonesia apalagi belum ada jadwal kapan Bukti dan saksi dari Tergugat Rospita," seru Djonggi.
Lanjutnya, bahkan pertanyaan kuasa Tergugat untuk menjelaskan arti Jolma adalah merindukan anak dan tidak ada disebut nama Rospita di Pangakkuan tersebut karena Rospita bukan anak kandung Demak dan tidak ada surat pengangkatan anak dari Pengadilan maupun secara Adat Batak
Sementara Ahli Hukum Tata Negara dan HAN Dr. Faisal Akbar Nasution, SH.MHum. menjelaskan pertanyaan- pertanyaan dari Kuasa Penggugat Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH MH terkait urutan bagaima surat keterangan bisa diterbitkan.
"Ditemukan banyak ketidaksesuaian antara tanda tangan dan tanggal penerbitan surat keterangan lurah tersebut," tandasnya sembari menyebut secara kasat mata perbedaan tersebut bisa dilihat.
Penjelasan Faisal mendapat sanggahan dari hukum tergugat sehingga membuat Dr Djonggi berang meminta mantan lurah Jatinegara dihadirkan.
"Pertanyaan dari tergugatt tidak jelas, seharusnya tergugat menghadirkan mantan Lurah Jatinegara karena mantan lurah ini sudah dimutasi ke Perhubungan karena kasus ini," sebut Djonggi sambil mengatakan Lurah Erdi Handika merasa ditipu oleh Rospita yang tidak jujur karena mengatakan ada Isteri Demak di Jakarta dengan anak 5.
Djonggi juga meminta
agar Kuasa Tergugat memperhatikan bukti bukti, saksi saksi fakta yang diajukan Penggugat dalam persidangan.
"Kuasa Tergugat lebih banyak ngobrol dengan kuasa Rospita sambil tertawa dengan temannya, meremehkan persidangan. Kami minta ditegur hakim," seru Djonggi.
Tampak Djonggi berkali-kali menyampaikan protes ke hakim yang menurutnya tidak tegas dan terkesan pelupa.
“Bukti ke 2 kami dapat saat persidangan dan bukti ketiga juga kami lihat saat persidangan tapi dilarang dicatat, dengan alasan karena nanti akan di-upload. Namun sampai kini tidak ada diupload,” katanya.
Djonggi mengatakan pada bukti kedua tertera kop surat Lingkungan VII tapi tanda tangan Lingkungan III. Kemudian tanda tangan Eliakim Tampubolon dan Maruli tampubolon jauh berbeda dengan KTP.
“Ketua majelis tidak ada reaksi atas perbedaan ini? Ada apa?,” protesnya.
Hakim kemudian meminta kuasa hukum Dr Ida menunjukkan video pengakuan mantan Lurah Erdi Handika yang merasa ditipu Rospita, karena Demak ternyata memiliki isteri dan lima anak di Jakarta.
Persidangan yang berlangsung hampir 5 jam itu kemudian diputuskan ditunda hingga pekan depan.
"Sidang akan dilanjutkan Rabu (25/9/2024) mendatang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas perkara dan mendengarkan kesaksian saksi tergugat," tutup Darma sembari mengetuk palu. (A1)