Dairi-Reportasesatu.ld
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meston Sitepu, menyebutkan oknum-oknum tersangka kasus percabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh JN (17), GS (17) dan RS (17) terhadap korban, seorang anak perempuan, siswa SMP Swasta, atas nama, LS (14), telah ditangguhkan penahannya pada hari Rabu (11/9/2024).
Namun lebih lanjut, Meston menjelaskan, meskipun ditangguhkan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukumnya sesuai ketentuan.
Sebagaimana keterangan yang diperoleh media ini, peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari Jumat (06/9/2024) lalu, sekira pukul 17.00 WIB di rumah korban di Huta Tikka, Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo.
Selanjutnya, terkait dengan penangguhan penahanan tersangka pelaku tersebut, Nurlely P dari Srikandi GRIB Jaya Kabupaten Dairi menanggapi, penangguhan tersebut sangat mencederai penegakan hukum dan kaum perempuan khususnya anak dibawah umur. Sehingga menurut Nurlely, seyogyanya penangguhan dapat dipertimbangkan kembali.
“Kita khawatir, peristiwa yang sama akan terjadi lagi," ungkapnya, Kamis (12/9/2024).
Tanggapan senada juga disampaikan beberapa pihak lainnya, dimana telah menimbulkan dugaan-dugaan negatif, adanya permainan hukum dalam kasus percabulan tersebut, dengan harapan kiranya Polres Dairi dapat tegas dalam melaksanakan penegakan hukum di Kabupaten Dairi. (Manap)