Deliserdang-Reportasesatu.id
Yusnita Fauziah, Wanita berusia (59 tahun), Warga Pasar VII Dusun XI, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan dugaan telah menggunakan surat-surat palsu untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-2), (sekarang PTPN-1 Regional 1), Kamis (24/10/2024).
Sesuai uraian gugatannya yang disusun oleh lima orang Pengacara, disebutkan, bahwa terlapor, Yusnita Fauziah memiliki Tanah seluas lebih kurang 679 Hektare di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang saat ini dikenal sebagai Areal Sport Center Utama Sumatera Utara (Sumut). Tanah tersebut, merupakan Warisan dari orang tuanya Datuk Nahari Bin Datuk Ilyas pada Tahun 1966.
Sebelumnya disebutkan, bahwa Tanah tersebut awalnya adalah Tanah Kebun sesuai Grant Sultan Serdang 12 Juni 1920 atas nama Datuk Djantan Serunai. Tahun 1925 Penguasaan Grant Sultan dialihkan kepada Halimatussakdiah Binti Djantan Serunai. Tahun 1933 kembali Grant Sultan beralih Penguasaannya kepada Datuk Ilyas Bin Datuk Apok. Tahun 1940 tepatnya 16 Juli beralih lagi Penguasaan Grant Sultan tersebut kepada Datuk Nahari. Baru setahun kemudian 10 Januari 1996 Penguasaan Grant Sultan tersebut diserahkan kepada Yusnita Fauziah Binti Datuk Nahari.
Berdasarkan hal inilah Yusnita Fauziah melakukan gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-2), (sekarang PTPN-1 Regional 1). Sebab Yusnita menilai apa yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) (tergugat 1), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), (tergugat 2 dan PTPN-2 (tergugat 3), melepaskan Lahan tersebut dan membangun kawasan Olahraga Sport Center Utama Sumatera Utara (Sumut), sama sekali tidak pernah mendapat izin dari dirinya selaku pemilik 679 Hektare Lahan di Areal tersebut sesuai bunyi Grant Sultan Nomor : 126 yang dimilikinya.
Sejumlah kejanggalan
Memiliki bukti-bukti yang dilampirkan dalam gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam bukti-bukti yang dilampirkan, khususnya menyangkut keberadaan Grant Sultan Nomor : 126 yang disebut dikeluarkan Tahun 1895 itu. Sebab saat pihak PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-2), (PTPN-1 Regional 1) menyurati pihak Kesultanan Serdang, yang tertera stempelnya di lembar Grant Sultan Nomor : 126, diperoleh penjelasan tertulis bahwa Kesultanan Serdang tidak pernah mengeluarkan Grant Sultan Nomor : 126 tersebut.
Di sisi lain, luas Areal yang disebutkan pengugat seluas 679 Hektare, sangat berbeda dengan sebutan 679 dalam Grant Sultan beraksara Arab Melayu itu. Sebab ukuran yang diterakan dalam Grant Sultan Nomor : 126 adalah seluas 679 Bau bukan Hektare. Jika mengacu ke ukuran Bau yang selama ini dikenal sebagai ukuran yang dipakai pihak Kolonial untuk mengukur luas Areal Perkebunan 1 Bau sama dengan 0,8 Hektare.
Lagi pula sejak masa Kolonial Belanda wilayah itu adalah Lahan Konsesi Batang Kuis 1 dan Batang Kuis 2, sehingga tidak mungkin ada Grant Sultan atas nama seseorang di atas Lahan Konsesi Perkebunan Belanda.
Berdasarkan fakta-fakta awal itu kemudian pihak PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-2), (PTPN-1 Regional 1) membuat laporan dan pengaduan ke Polda Sumatera Utara. Dengan adanya laporan ini akan mendorong dilakukannya penelitian serius terhadap keaslian dokumen-dokumen yang digunakan penggugat Yusnita Fauziah.
"Kita berharap pihak kepolisian bisa bertindak dengan sigap agar kasus-kasus semacam ini tidak terulang di masa datang. Hanya dengan modal bukti-bukti yang tidak jelas keasliannya, bisa melakukan gugatan ke Pengadilan," jelas Kasubag Humas PTPN-1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, Jumat (25/10/2024). (A1)