LAYANI PENGISIAN JERIGEN: Petugas galon sedang melayani pengisian jerigen disaat kendaraan sedang antri, Minggu (20/10/2024). (Foto Dok/ Manap)
Dairi-Reportasesatu.id|
Berdasarkan pantauan media, SPBU No 14.222.243 di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang Kabupaten Dairi diduga kerab terjadi pengisian BBM yang mengutamakan memakai jerigen sehingga mengabaikan para kendaraan yang antri menunggu giliran untuk mengisi BBM, Minggu (20/10/2024).
Akibat aktifitas tersebut, mengakibatkan macet dan kekesalan bagi pengendara lain. Seorang sopir ketika ditanya terkait kejadian tersebut mengatakan SPBU seperti tidak memiliki aturan.
"Apa memang tidak ada peraturan di SPBU ini sehingga tidak mau tahu bagi pengendara lain yang sudah antria? Dan hanya melihat petugas galon mengisi jergen, kalau memang harus gitu biar kami bawa jerigen," ucapnya.
Disinyalir, para pengisi BBM bersubsidi dengan memakai jiregen bukan untuk keperluan sendiri melainkan untuk diperjual belikan dengan harga yang lebih tinggi. Hal ini jelas melanggar peraturan PT pertamina yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang migas.
"Diharapkan kepada PT Pertamina dan aparat penegak hukum agar memberikan sanksi kepada SPBU yang tidak taat akan aturan yang dibuat oleh Pertamina terkait pengelolaan BBM," tandasnya. (Manap)