SOSIALISASI: Ridwan Hendra Agustinus Samosir (berdiri)!lakukan sosialisasi kepada PPDI di Kecamatan Tigalingga, Senin (21/10/2024).(Foto Dok/ KPU)
Dairi-Reportasesatu.id|
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi melakukan sosialisasi kepada Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) guna memenuhi hak memilih atau hak suaranya dapat diakomodir, Senin (21/10/2024).
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM Parmas) KPU Dairi, Ridwan Hendra Agustinus Samosir mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024, KPU Dairi melakukan sosialisasi khusus terhadap penyandang disabilitas.
“Ada di tiga tempat yakni di Kecamatan Sidikalang, Siempat Nempu, Tigalingga yang berlangsung sejak tanggal 26 September-1 Oktober kemarin,” ujar Ridwan kepada media di ruang kerjanya.
Sosialisasi kepada penyandang disabilitas tersebut, lanjutnya, sebagai amanat regulasi pasal 5 UU 7 tahun 2024 bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai calon, penyelenggara dan pemilu
Dalam kesempatan itu, KPU juga meminta agar Ketua PPDI bisa membantu memberikan data penyandang disabilitas yang lumpuh layu agar nantinya Petugas KPPS bisa mendatangi pemilih untuk dipastikan suaranya diakomodir pada Pilkada Rabu, 27 November 2024 nanti. (Manap)