Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Kapal Bawa 26 PMI Ilegal, Lanal TBA Temukan 500 Gram Sabu

Kamis, 16 Januari 2025 | Januari 16, 2025 WIB Last Updated 2025-01-16T18:53:06Z
KONFERENSI PERS: Danlanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, menggelar konferensi pers yang dihadiri Kajari, perwakilan Polres Tanjungbalai, Dandim, BNN dan Imigrasi, atas penemuan 500 gram Sabu dari dalam kapal yang membawa 26 PMI Non Prosedural di Mako Lanal TBA, Kamis (16/1/2025). (Ist)

Reportasesatu.id-Tanjungbalai||
Tim F1QR TNI AL Lanal TBA menemukan tas berisi narkotika jenis sabu seberat 500 gram dari dalam kapal KM Alif saat membawa 26 pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal atau Non Prosedural, di Perairan Salah Nama Batubara, Rabu (15/1/2025).

Hal itu disampaikan Danlanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, saat menggelar konferensi pers atas keberhasilan jajarannya di Mako Lanal TBA, Kamis (16/1/2025). Turut hadir dalam konferensi pers itu, Kajari Tanjungbalai serta perwakilan dari Polres Tanjungbalai, Dandim Asahan, BNN dan Imigrasi.

Diceritakan Danlanal, penemuan narkotika jenis sabu itu berawal dari informasi bahwa akan ada PMI Non Prosedural datang dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut. Untuk menindaklanjuti informasi itu, tim F1QR Lanal TBA ber patroli di sejumlah titik lokasi di perairan Batubara, Asahan dan Tanjungbalai.

"Dan setibanya di Perairan Salah Nama Batubara, tim F1QR Lanal TBA mencurigai ada kapal yang mengangkut banyak penumpang. Didapati bahwa di dalam kapal membawa 26 PMI Non Prosedural dan 1 Balita berusia empat tahun," kata Danlanal.

Selanjutnya kata Danlanal, kapal bersama PMI dibawa ke Posal Bagan Asahan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun pada saat proses pemindahan barang, tim F1QR menemukan tas kecil yang tidak dipindahkan oleh PMI. Saat dibawa ke Mako untuk diperiksa, ditemukan di dalam tas barang yang di duga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 500 Gram.

"Saat diinterogasi, para PMI tidak ada yang merasa memiliki tas tersebut. Sehingga untuk proses hukum lebih lanjut, Nahkoda berinisial AS bersama 2 ABK berinisial A dan M ditahan karena mereka adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang ada di dalam kapal. Mereka ini masih terduga dan masih didalami untuk menentukan siapa tersangka," katanya.

Selanjutnya, kata Danlanal Wido, para PMI Non Prosedural itu akan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Dari 26 PMI Non Prosedural itu terdiri dari 16 Laki Laki dan 10 Perempuan ditambah 1 Balita. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti dari Sulawesi (Bao-Bao), Madura dan dari daerah Sumatera seperti Aceh dan Pekanbaru," papar Danlanal.

Sementara itu, lanjut Danlanal, untuk Nahkoda dan 2 ABK yang ditahan akan diserahkan ke BNN bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (A1)