DIAMANKAN: M beserta bara MH g bukti narkotika diamankan Polres Tebingtinggi, Selasa (14/1/2025) sore. (Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi)
Reportasesasatu.id-Tebingtinggi||
Seorang wanita berinisial M (37) diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi dari kediamannya di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandarsakti, Kecamatan Bajenis, Selasa (14/1/2025) sore karena diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Sabtu (18/1/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Disebutnya, penangkapan terhadap perempuan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut, adanya aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka, sehingga membuat keresahan.
Pasca menerima laporan, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres langsung bergegas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap M dari dalam rumahnya, tanpa perlawanan.
"Saat dibekuk petugas, M diketahui sedang berada bersama suami sirihnya," ujar Mulyono.
Kasi Humas juga menjelaskan, selain menangkap pelaku, polisi turut pula menyita barang bukti (BB) kejahatan narkotika berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,65 gram, 2 bungkus plastik bening ukuran kecil, 1 HP android dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
"Sewaktu diinterogasi di lapangan, M yang juga diketahui residivis kasus narkoba pada 2013 lalu mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya," urainya.
Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
"Kini, M juga telah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Kasi Humas. (A1)