AMANKAN: Dua pria terduga pemilik puluhan pil ekstasi diamankan personel Polres Pelabuhan dari sebuah rumah di Jalan Selebes Belawan, Sabtu (18/1/2025).(Foto:Dok/Polres Belawan)
Reportasesatu.id-Belawan||
Dua pria, R (27) dan EP (27) warga Belawan, ditangkap Tim Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Brimob Polda Sumut, dari sebuah rumah berlokasi di kawasan Jalan Selebes dengan sangkaan memiliki puluhan butir pil ekstasi, Sabtu dini hari (18/1/2025).
Kabag Ops Polres Pelabuhaan Belawan, AKP Pittor Gultom mengatakan, selain mengamankan sedikitnya 20 butir pil ekstasi, dalam penggerebekan rumah kos-kosan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 117 ribu, serta dua unit HP.
Menurutnya, pada Jumat malam (17/1/2025) dilakukan juga penggerebekan sebuah rumah kosong, di kawasan Jalan TM Pahlawan Belawan, yang selama ini disinyalir digunakan pihak tertentu sebagai tempat transaksi dan mengonsumsi narkoba.
Lanjutnya, dari lokasi itu ditemukan tiga unit mesin judi ding dong, bundelan plastik klip kosong dan sejumlah alaat hisap sabu,, tetapi tidak ada pelaku yang berhasil ditangkap.
Polres Pelabuhan Belawan meminta
masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi untuk memberantas narkoba.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, R dan EP yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. (A1)