Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polres Langkat Tangkap Pria Pemilik 8 Butir Ekstasi

Senin, 20 Januari 2025 | Januari 20, 2025 WIB Last Updated 2025-01-20T10:07:53Z
DIAMANKAN: AS (26) Pemilik 8 Butir Ekstasi Diamankan Polres Langkat (Foto :Dok/Polres Langkat)

Reportasesatu.id-Langkat||
Polres Langkat melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) berhasil menangkap Satu pria, AS (26) Karyawan Blue Sky warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, Upaya penangkapan itu, dalam mendukung program Asta Cita Presiden untuk pemberantasan narkoba di Indonesia. 

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi dengan berat brutto 3,08 ( tiga koma nol delapan ) gram berhasil diamankan dalam penangkapan yang dilakukan, Minggu (19/1/2025).

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Senin (20/1/2025), menjelaskan bahwa penangkapan itu merupakan bagian dari program dukungan terhadap Asta Cita Presiden.

Dijelaskannya, Rajendra Kusuma penangkapan bermula dari informasi yang diterima pada Minggu (19/1/2025) pukul 00.30 WIB mengenai aktivitas mencurigakan di depan Cafe Blue Sky, Desa Perkebunan Bukit lawang , Kecamatan Bahorok. Kabupaten Langkat. Tempat itu diduga sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Sahputra, SH., memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Pada pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka AS  di depan Cafe Blue Sky dan Kemudian tim melakukan penggeledahan, dari penggeledahan ditemukan delapan butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan dari Tersangka 

Selanjutnya, tim melakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui narkotika jenis ekstasi tersebut milik nya.

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut. (A1)