TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar kepada menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari 5 tersangka, di Mapolrestabes, Kamis (16/1/2025).(Foto Dok/ Poltestabes)
Reportasesatu.id-Medan||
Polrestabes Medan melalui Satres Narkoba membekuk 5 kurir narkoba dari dua lokasi berbeda, serta menyita barang bukti 46 Kg ganja kering siap edar.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MA alias R (21) warga Jalan Perwakilan, Kecamatan Medan Timur, RRR alias R (18) warga Desa Penyabungan, Mandailing Natal/Jalan Setia Jadi Gang Mulia Dalam, Kecamatan Medan Timur, SZAP (21) warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kecamatan Medan Marelan, PYA (26) warga Jalan Marelan I Pasar IV Lingkungan 8, Kecamatan Medan Marelan dan Ml (23) warga Jalan Tangkul II, Kecamatan Medan Tembung.
Dijelaskan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar, Kamis (16/1/2025) menjelaskan jika kelima tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda, yakni di kos Pria Ponco, Jalan Setia Jadi Gang Mulia Dalam, Kecamatan Medan Timur pada, Jumat (10/1/2025). Lokasi kedua Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada, Sabtu (11/1/2025).
"Selain barang bukti ganja, juga disita satu mobil Toyota Calya. Dua dari 5 tersangka merupakan oknum mahasiswa berinisial MA alias R dan RRR alias R," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) (2) Subs 111 Ayat (2) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkasnya. (A1)