MEDIASI: Rustam Hamonangan Tambunan bersama kliennya menghadiri sidang mediasi dengan PT Sequislife di PN Medan, Senin (21/1/2025). (Foto Dok/Rustam)
Reportasesatu.id-Meda||
Nasabah ansuransi PT Sequislife, Candra Irawan melalui kuasa hukumnya Rustam Hamonangan Tambunan SH menggugat lebih dari Rp 1 triliun perusahaan asuransi tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Gugatan Perkara Perdata Wanprestasi No 1025/Pdt g/2024/Pn Mdn.
Kepada harianSIB.com, Selasa (21/1/2025) dijelaskannya, PT Sequislife dianggap tidak menepati janji (wanprestasi) untuk membayar biaya klaim nasabahnya berobat di rumah sakit hingga ratusan juta rupiah bahkan diduga dinonaktifkan sebagai nasabah tanpa adanya pemberitahuan.
Diceritakan Rustam, usai melakukan mediasi dengan perwakilan PT Sequislife di PN Medan, Senin (20/1/2025) dirinya berharap proposal perdamaian yang akan disampaikannya dapat diterima demi kebaikan kedua belah pihak.
"Sidang kita di PN Medan adalah mediasi ketiga. Kita sebagai penggugat dalam hal ini PT Sequislife sebagai tergugat. Tadi kita mediasi ada kesepakatan-kesepakatan demi kebaikan kedua belah pihak," ucapnya.
Rustam menjelaskan, akibat dari perbuatan PT Sequislife, kliannya merasa dirugikan baik material maupun immaterial.
Sebutnya, tidak mungkin lagi waktu diulang kembali klien kami menjadi nasabah. Ditudingnya, perusahaan asuransi hanya bicara keuntungan.
"Tetapi bagaimana dengan kerugian klien kami baik material maupun immaterial karena bukan hanya itu, kesempatan dan peluang itu tidak dapat dibeli karena tidak mungkin diulang lagi waktu itu menjadi nasabah lagi," kesalnya.
Dijelaskannya, adanya gugatan wanprestasi dari PT Sequislife karena tidak membayar klaim kliennya yang awalnya memakai asuransi cashless limit pertama Rp 30 miliar dan ada lagi asuransi jiwa dengan pembayaran premi sejutaan sebulan.
"Namun baru jalan setahun sebagai debitur pengajuan pembayaran di rumah sakit bisa cashless baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Namun setelah 3 bulan klaim kliannya tidak lagi dapat pengobatan menggunakan cashless asuransi PT Sequislife dengan alasan pihak rumah sakit untuk reimburs di perusahaan tersebut," urainya.
Lanjutnya, awalnya cashless bisa keluar negeri tapi setelah 3 bulan dipakai pihak rumah sakit meminta reimburse karena disebut dari hasil investigasi di rumah sakit klaim kami dikatakan 6 tahun lalu tepatnya di tahun 2015 menderita sakit THT.
"Jadi tidak ada korelasi dan relevansinya dengan penyakit yang diderita klian sata karena itu berbicara masalah THT ga tidak bisa didalihkan penyakit yang sudah ada itu. Kalau penyakit yang sudah ada itu bukan penyakit yang sekarang, contoh cuci darah. Jadi tidak ada dalil mereka untuk menolak membayar," terangnya.
Lalu terkait pemberhentian nasabah dianggap lucu, lanjut Rustam. Seharusnya ada konfirmasi yang aktif karena adanya pembicara perjanjian di mana klannya sebagai debitur PT Sequislife sangat taat membayar premi sampai Agustus 2024.
"Lagi klien saya diberhentikan tanpa pemberitahuan.Ketahuannya saat aplikasi Sequislife miliknya error tidak ada lagi (hilang)," imbuhnya sembari meminta PT Sequislife
menjelaskannya.
Ia menyebut terkait proposal perdamaian akan diuraikan dalam proposal perdamaian sesuai petitum.
Di lokasi yang sama, kuasa hukum PT Sequislife, Brian Sipayung SH meminta kedua belah pihak menghargai proses mediasi.
"Ini kan sudah masuk ke pengadilan ada gugatan dan sekarang proses mediasi. Hari ini para pihak datang, kita hargai mediasinya. Nanti apa yang menjadi permintaan dari nasabah terkait dengan pengajuan klaimnya dan gugatan ini itulah yang akan dipelajari," tandasnya. (A1)