Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Demo Polda Sumut Desak Penyelesaian Kasus Bank Sumut, Poltak: Bank Sumut Penipu

Senin, 24 Maret 2025 | Maret 24, 2025 WIB Last Updated 2025-03-24T15:24:57Z


BERORASI: Kuasa hukum Tianas Situmorang,  Poltak Silitonga, SH, MH berorasi saat menggelar aksi demo di depan Mapolda Sumut, Senin (24/3/2025). (Foto:Dok/A1)

Reportasesatu.id-Medan||
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) serta keluarga Tianas Situmorang menggelar aksi demo di depan Mapoldasu, Senin (24/3/2025). 

Dalam aksinya, massa  mengecam Polda Sumut agar memproses kasus Bank Sumut dengan tidak melakukan konspirasi.

Pada aksi tersebut, Poltak Silitonga yang merupakan kuasa hukum Tianas Situmorang menyatakan kedatangannya bersama ratusan mahasiswa untuk mendesak Polda Sumut menuntaskan kasus Bank Sumut yang membuat keresahan bagi keluarga Tianas Situmorang.

"Kejahatan Bank Sumut ini telah membuat klien kami menderita10 tahun. Bank Sumut selalu berdalih tentang agunan dan kredit. Tetapi Dirut dan pejabatnya dilaporkan tentang tindak pidana perbanka pasal 49 dan penipuan penggelapan. Bank Sumut tega menipu Tianas Situmorang sebesar Rp 2 miliar. Itu yang menjadi permasalahan," ujarnya.

"Pak Kapolda jangan dipengaruhi apa pun. Berdirilah tegak sebagai anak Tuhan dan takut Tuhan. Jangan membela orang-orang jahat. Jangan takut kepada Dirut Bank Sumut," lanjutnya.

Poltak mengurai desakan  kepada Polda Sumut terkait proses penanganan kasus Bank Sumut.

"Dirut Bank Sumut harus bertanggungjawab atas kasus ini,  tolong disita agunan sertifikat Tianas. Sita dari orang yang tak berhak dan kembalikan uang Rp 2 miliar kepada Tianas yang dianggap keuntungan oleh Bank Sumut. Itu adalah hasil penipuan Bank Sumut. Bank Sumut penipu," teriaknya sembari menyebut kliennya meminjam uang orang lain untuk melunasi pinjaman yang bukan dipinjamnya.

Kanit Ditreskrimsus Polda Sumut yang menangani perkara tersebut, Kompol Tito mengatakan telah bekerha sesuai SOP.

 "Kami sebagai penyidik melakukan sesuai SOP. Sedang kami proses dan memanggil saksi-saksi dan teliti dokumen yang ada serts disimpulkan ada pidananya. Kemudian dilakukan gelar dan ditetapkan tersangkanya," jawabnya.

"Kami melakukan upaya hukum untuk menentukan tersangka yang lain," lanjutnya.

Saat massa mendesak alasan tidak menjemput paksa Bank Sumut, Kompol Tito mengatakan sudah diperiksa.

Kompol Tito menyebut Dirut Bank Sumut, B telah diperiksa penyidik Polda Sumut beberapa waktu yang lalu terkait laporan dugaan pelanggaran undang-undang perbankan dan penipuan penggelapan sertifikat yang dilaporkan Tianas Situmorang.

"Setekah kami teliti kembali dan Dirut Bank Sumut sudah diperiksa," imbuhnya tanpa menyebut waktu pemeriksaan.

Kompol Tito juga menyebut berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas perkara ini juga sudah kita limpahkan ke kejaksaan, kita tunggulah prosesnya," ucapnya.

Mendengar pernyataan tersebut, Poltak Silitonga SH, MH menyatakan agar penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut yang menangani perkara tersebut bekerja dengan baik dan tidak main-main.

"Kami mau penyidik  memproses kasus ini dengan benar. Kami yakin atas kontrol kami sehingga Dirut Bank Sumut diperiksa jika tidak mungkin berkonspirasi juga," imbuhnya.

Selanjutnya Poltak mengingatkan akan terus mengawal kasus tersebut sampai ke pengadilan.

"Jangan main-main, kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan. Kami juga akan menurunkan massa yang lebih besar jika proses kasus ini dipermainkan," tegas Poltak yang diamini peserta aksi.

Disela-sela aksi, putri dari Tianas Situmorang menangis sejadinya meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar memperhatikan kasus tersebut.

"Tolong Pak Kapolda, bantu kami memproses kasus ini. Sudah sangat lama ibu dan kami anak-anaknya menderita karena ini," isaknya sambil tersungkur ke aspal.

Usai menyampaikan aspirasinya peserta aksi membubarkan diri dengan terib. 

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi mengatakan siapa saja bisa menyampaikan aspirasio.

"Sah saja. Siapa saja bisa menyampaikan aspiras asal dengan tertib dan teratur," pungkasnya. (A1)