Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polresta Deliserdang Musnahkan Narkoba Jenis Sabu Lebih dari 2 Kg, Ganja 50 Kg dan Ekstasi 41 Butir

Senin, 17 Maret 2025 | Maret 17, 2025 WIB Last Updated 2025-03-17T15:39:43Z
BERI PENJELASAN: Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo memberikan penjelasan pemusnahan barang bukti, Senin (17/3/2025) di Mapolresta Deliserdang.  (Foto:Dok/A1). 

Reportasesatu.id-Deliserdang||
Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.930 gram, ganja seberat 50 Kg dan pil ekstasi 41 butir di Aula Terbuka Mapolresta Deliserdang, Senin (17/3/2025).

Hadir pada kegiatan pemusnahan tersebut Kapolresta Deliserdang, Kajari Deliserdang diwakili Kasi Pidum Symon Morrys, perwakilan Ketua PN Lubukpakam, perwakilan BNNK Deliserdang, Dinas Kesehatan Deliserdang, dan perwakilan Avsec Bandara Kualanamu. 

Dalam sambutannya, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK mengatakan pemusnahan itu sebagai bukti bahwa narkoba adalah musuh kita bersama dan Polresta Deliserdang serius untuk melakukan pengungkapan.

Disebutnya, peredaran narkoba masih ada di sekitar kita dan berdampak pada pengguna narkoba. Dengan itu, para pelaku narkoba harus ditindak dengan hukum yang profesional sehingga dampak hukumnya terjadi.

Sementara, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Sebastian RS Saragih SIK MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah pengungkapan dari 3 kasus menonjol dengan 8 tersangka.

Lanjutnya, sejumlah barang bukti Sabu ditangkap dari tersangka berinsial, J (24) warga Desa Cot Tarom Baroh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireun, Sabtu (28/12/2024) pukul 17.00 WIB, di Bandara Internasional Kualanamu. 

Dari koper warna hitam miliknya, diamankan sabu seberat 2.930 gram yang dikemas ke dalam9 paket plastik transfaran, di dalam lipatan celana jeans panjang. 

Selanjutnya, 50 Kg ganja kering yang diamankan dari 5 tersangka bernisial, WD (30), AAR (25), RSS (24), MZD (26) dan AW (23). 

Penangkapan 5 tersangka berawal dari diamankannya satu goni plastik berisi 5 bungkusan ganja kering seberat 5 Kg di pijakan kaki sepeda motor tersangka berinisial WD, Senin (10/2/2025) pukul 15.00 WIB, di Dusun Manggis Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang. 

Kepada Petugas, WD mengaku barang haram itu diperoleh dari RSS dan AAR. Beberapa saat kemudian, Petugas menangkap AAR di Jalan Bunga Wijaya Kesuma Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang, pukul 19.45 WIB, dengan mengamankan 2 bungkusan lakban ganja kering, seberat 2 Kg. 

Kemudian di hari yang sama juga, Petugas menangkap 3 tersangka berinsial RSS, MZD dan AW, di tempat kos-kosan RSS, di Jalan Bunga Mawar XVI Padang Bulan Kecamatan Medan Selayang, pukul 20.15 WIB. Dari ketiga tersangka diamankan satu goni plastik berisi 43 Kg ganja kering. 

Dan narkotika jenis pil ekstasi, sebanyak 41 butir, ditangkap dari 2 tersangka berinsial NJ (39) warga Jalan Datuk Rubiah Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, dan RM (25) warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun, Rabu (19/2/2025) pukul 16.30 WIB, di Jalan H Hanif Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. 

Selanjutnya pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat Incenerator milik BNNK Deliserdang dengan cara dibakar secara manual, disaksikan 8 tersangka. (A1)